Lihat ke Halaman Asli

Ayu Pramudita

Part of Airlangga University

PPN 12% : Beban Baru Bagi GEN Z, Barang Mewah hanya Istilah, Semua Terkena Dampaknya

Diperbarui: 9 Januari 2025   00:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

       Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, memastikan bahwa Pajak

Pertambahan Nilai (PPN) akan naik jadi 12% mulai 1 Januari 2025, hal ini juga sudah

diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada hari Selasa, 31 Desember 2024 di Kantor

Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Dasar hukum dari naiknya PPN sejalan dengan Undangundang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisai Peraturan Perpajakan (HPP), yang awalnya

pada tahun 2022 adalah 11% naik pada tahun 2025 menjadi 12%. Tujuannya apa sih PPN ini

bisa naik? Kalau kata Deputi BIdang Koordinator Ekonomi Makro dan Keuangan

Kementrian Perekonomian Ferry Irawan, kenaikan PPN ini bertujuan untuk optimalisasi

penerimaan negara dengan tetap mewujudkan istem perpajakan yang berkeadilan dan

berkepastian hukum. Walaupun kenaikan hanya 1% tetap saja hal ini sangat berdampak pada

perekonomian masyarakat, mulai dari kenaikan harga produk, beban konsumsi pada

masyarakat, mengarah pada efek daya beli dan pola konsumsi, dan juga pada kesejahteraan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline