Lihat ke Halaman Asli

Ayu Pembayun

Mahasiswa

Mengikuti Jejak Langkah-langkah Novel Baswedan dalam Mengendalikan Korupsi di Organisasi Sektor Publik Indonesia

Diperbarui: 21 Mei 2024   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masalah terbesar di Indonesia yang masih terjadi saat ini adalah korupsi di sektor publik. Masalah ini terus berlanjut dan menghalangi kemajuan sosio-ekonomi negara itu meskipun upaya terbaik pemerintah dan berbagai organisasi anti-korupsi. Tujuan dari artikel ini adalah untuk memeriksa upaya saat ini untuk memerangi korupsi di sektor publik Indonesia, mengevaluasi efektivitasnya, dan mengidentifikasi daerah yang membutuhkan pengembangan lebih lanjut. Sebagai penduduk Indonesia, kita dapat membuat rencana yang lebih kuat untuk memerangi korupsi di masa depan jika kita tahu di mana kekurangan masih ada dan seberapa sukses upaya yang ada. 

Mulai tahun 2004, KPK berhasil menyelesaikan 1.512 kasus tindak pidana korupsi yang terhitung hingga tahun 2023. Sumber databoks menyebutkan bahwa selama 2004-2023 terdapat 601 kasus yang ditemukan pada instansi pemerintah kabupaten/kota, 474 kasus pada instansi kementerian/lembaga, dan 196 kasus pada pemerintah provinsi. Hal ini membuktikan bahwa KPK masih dapat bertanggung jawab menjalani tugasnya walaupun berita-berita yang disodorkan kepada masyarakat hanya berita KPK tidak tegas menindak kasus korupsi bahkan melakukan tindak korupsi juga.

Sebagai pendahuluan sedikit, korupsi sendiri merupakan suatu tindakan dimana suatu individu atau suatu kelompok melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan uang baik uang negara, perusahaan, yayasan, organisasi, dan semacamnya untuk kepentingan pribadi mereka. Faktor seorang individu melakukan tindakan itu bermacam-macam, terutama sifat keserakahan manusia dan rasa kurang puas terhadap penghasilan yang didapatkan selama sebulan. Kedua faktor ini telah dibahas dalam teori GONE yang menyebutkan bahwa korupsi dikaitkan dengan faktor keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan. 

 Untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di Indonesia, pemerintah pusat sendiri sudah membuat lembaga khusus seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). KPK didirikan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK menjalankan tugasnya tersebut dengan menerapkan lima asas yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas kepentingan umum, dan proporsionalitas. 

KPK memegang peran penting dalam memberantas korupsi di Indonesia, seperti melakukan supervisi dan koordinasi dengan instansi berwenang terkait guna memberantas tindak pidana korupsi. menetapkan tersangka dan kemudian menginvestigasi kasus korupsi yang masuk ke dalam laporan mereka. Selain itu, KPK mengambil peran untuk mengenalkan korupsi kepada masyarakat luas dan dapat mengajak masyarakat luas untuk berpikir bahwa korupsi penting untuk diberantas. 

Ketika penulis melihat berbagai kasus korupsi yang masih belum bisa ditangani oleh KPK, penulis dapat menyebutkan bahwa sistem pengawasan KPK masih lemah. Lemahnya pengawasan ini dapat diatasi dengan berbagai cara seperti memberlakukan pelaporan harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat-pejabat negara dengan tegas. 

Pelaporan harta ini dapat terlaksana dengan menggunakan teknologi yang berbasis data dan analitik sehingga membantu karyawan KPK untuk menyelidiki adanya kecurigaan dalam pelaporan keuangan. Meski adanya penerapan tindak pengawasan yang tegas dalam KPK, masih terdapat potensi budaya organisasi publik yang masih belum berubah dan hal ini dibuktikan pada kasus penyalahgunaan wewenang DJP yang diusut oleh KPK pada tahun 2023.

Apabila berbicara tentang KPK, hal yang menjadi perhatian penulis di sini adalah bagaimana salah satu mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan melakukan penyelidikan kasus korupsi dengan tegas bahkan sampai terkena siraman air keras pada April 2017. Novel Baswedan merupakan salah seorang penyidik senior di KPK. Bagaimana tidak, beliau mulai bekerja di lembaga KPK pada tahun 2007 dan akhirnya diberhentikan pada tahun 2021. Menurut salah satu sumber, beliau diangkat secara resmi sebagai penyidik tetap di KPK pada tahun 2014. 

Selama bekerja kurang lebih 14 tahun menjadi penyidik KPK, beliau berhasil menangani beberapa kasus, terutama beberapa kasus korupsi besar di Indonesia seperti kasus e-KTP yang melibatkan 14 orang termasuk Setya Novanto, Markus Nari, dan beberapa pemegang jabatan lainnya, kasus korupsi wisma atlet yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazaruddin, kasus korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo serta wakilnya, Brigjen Didik Purnomo, dan berbagai kasus-kasu9s yang lainnya. 

Novel Baswedan dikenal dengan integritas dan keteguhannya dalam memberantas korupsi, meskipun harus menghadapi risiko yang besar. Salah satu langkah strategis yang diambil Novel adalah melakukan pendekatan investigasi yang mendalam dan menyeluruh. Investigasi yang dilakukan oleh Novel dan timnya tidak hanya fokus pada pelaku korupsi tetapi juga pada aliran dana dan jaringan yang terlibat. 

Pendekatan ini menunjukkan pentingnya pemahaman yang mendalam tentang modus operandi korupsi untuk dapat mengungkap kasus-kasus besar. Selain itu, Novel juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penyelidikan. Transparansi memastikan bahwa masyarakat dapat memantau jalannya proses hukum, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline