Lihat ke Halaman Asli

Memberantas Judi Online dengan Mudah

Diperbarui: 15 Juli 2024   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Edited by Penulis via Canva

Judi telah menjadi racun di tengah kehidupan masyarakat. Orang yang berjudi akan kecanduan. Bagaimana tidak?, jika mereka kalah akan terus penasaran ingin memenangkan judi tersebut, begitupun ketika menang, rasa ketagihan ingin mencoba lagi dan lagi. Seiring kecanggihan teknologi jaman sekarang, judipun turut menjadi judi online yang semakin mudah diakses semua kalangan orang dari ibu rumah tangga, pelajar, para pejabat negara, bahkan para penegak hukum juga menjadi pemain judi online.

Berdasarkan data Kominfo, di Indonesia pemain judi online sudah mencapai  2,7 Juta, sehingga Indonesia menjadi negara tertinggi di dunia atas total pemain judolnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran uang judi  online mencapai Rp327 triliun pada tahun 2023, jumlah tersebut tiga kali lipat dari 2022 (Rp104,4 triliun). Tahun 2024 ini diprediksi akan jauh lebih besar lagi.

Menkominfo mengungkapkan telah memblokir 1.904.246 konten judi online (Judol) selama 17 Juli 2023 sampai 21 Mei 2024. M. Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK menyebutkan, pihaknya sudah memblokir sekitar lima ribu rekening masyarakat Indonesia yang terindikasi judol.

Terpapar Judi Online

Pelaku judol sebanyak 80% pasang slot di bawah Rp100.000, kebanyakan dari ibu rumah tangga mencoba karena tuntutan ekonomi. Menyisihkan uang untuk judol dan berharap menang supaya dapat memenuhi sejumlah kebutuhan.

Konten judi online telah merambah di situs-situs pendidikan yang banyak diakses oleh pelajar dan mahasiswa. Banyak game online yang disengaja dimasuki konten judi online, sehingga tidak sedikit dari mereka yang tidak bisa membedakan mana judi online dan mana yang game online. Kemenkominfo mengabarkan mayoritas korban peredaran judol ialah di bawah usia 17 tahun. Empat orang tercatat  bunuh diri akibat terjerat judi online.

Terjadi juga tahun lalu pembunuhan yang dilakukan mahasiswa UI kepada temannya karena terjerat judi online.

Tidak hanya masyarakat biasa, para anggota dewan juga turut terlibat dalam judi online. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan baik bagi rakyatnya, justru terlibat dalam tindak kriminal dan kemaksiatan.

Fakta mencengangkan kasus di Mojokerto seorang istri membakar suami (keduanya sama-sama aparat penegak hukum) karena sang suami yang menghabiskan uang dengan main judi online.

Faktor Terjadinya Judi Online

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline