Lihat ke Halaman Asli

Ayu Nazilla Fatimahtus Zahra

Undergraduated Medical Student at Universitas Airlangga

Ibu Kota Nusantara: Solusi atau Polusi bagi Alam Kalimantan?

Diperbarui: 21 Agustus 2023   00:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gagasan pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno tanggal 17 Juli 1957. Soekarno juga ingin menunjukkan kepada dunia bahwa bangsa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Sayangnya, ide Soekarno tersebut tidak pernah terwujud.

Pemindahan IKN, baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo. Pada tanggal 29 April 2019, Jokowi memutuskan untuk memindahkan IKN keluar pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024. Tepat tanggal 18 Januari 2022, RUU tentang Ibu Kota Negara (IKN) sah menjadi UU oleh DPR RI dan Pemerintah. Dengan demikian, Indonesia akan mempunyai IKN yang baru menggantikan Jakarta.

Ibu Kota Negara adalah pintu masuk negara. Jakarta telah menjelma menjadi pusat perekonomian, sekaligus pusat pemerintahan dan politik. Akibatnya seluruh aktivitas sosial, ekonomi, budaya hampir seluruhnya terkonsentrasi di Jakarta. Faktor lain yang meneguhkan keyakinan Presiden Joko Widodo untuk memindahkan ibu kota negara adalah pemerataan pembangunan. Mengubah fakta pembangunan yang Jawa sentris, menjadi Indonesia sentris.

Kalimantan Timur terpilih menjadi IKN dengan julukan Ibu Kota Nusantara. Didukung fasilitas pendidikan, kesehatan, ditambah lagi pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sudah memiliki infrastruktur jalan tol. Ditambah lagi, Kaltim relatif aman, baik dari masalah sosial maupun bencana alam.

Namun, apakah hal tersebut kabar baik atau malah menjadi kabar buruk bagi alam di Kalimantan?

Rehabilitasi Hutan dalam Pemindahan IKN

Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah kota masa depan yang maju dan hijau, dengan 70 persennya merupakan kawasan hijau. Kebijakan ini sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menjadikan IKN sebagai forest city atau kota hutan.

Konsep forest city adalah sebuah kota berbasis lanskap yang menempatkan ekosistem hutan sebagai pembentuk struktur ruang perkotaan, orientasi kehidupan masyarakat perkotaan dan membantu memfasilitasi interaksi antarkegiatan perkotaan.

Lanskap IKN adalah hutan industri yang dikelilingi hutan produksi, konservasi dan kawasan hutan lindung dan keberadaan IKN juga akan mengembalikan hutan Kalimantan Timur menjadi hijau kembali, terkhusus di kawasan IKN. Sehingga julukan Natural tropical rain forest Kalimantan Timur akan tersebar di seluruh Indonesia.

Pemerintah sudah menyiapkan Persemaian Mentawir yang berisi berbagai tanaman dari seluruh Indonesia dengan produksi 15 juta bibit pohon per tahun. Oleh sebab itu, Kaltim menjadi provinsi pertama yang mendapat komitmen pembayaran terkait pengurangan emisi karbon dari negara-negara donor di dunia melalui World Bank dalam program FCPF-CF.

Ibu Kota Nusantara (IKN) dibangun di atas lahan yang berstatus hutan. Tentu hal ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Laporan Bappenas yang menyatakan bahwa kondisi hutan di kawasan IKN memang tidak baik-baik saja. Dari 256 ribu hektare yang akan menjadi ibu kota, hanya 43 persen masih layak disebut hutan. Karena itu, jika targetnya adalah 70 persen kawasan hutan, pemerintah memiliki beban hampir 30 persen lahan harus dihutankan kembali.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline