Lihat ke Halaman Asli

Ayu MutiaraMukti

Mahasiswa UIN KHAS Jember

Pemikiran Abu A'la Al Maududi tentang Negara dan Otoritas Syariah

Diperbarui: 22 Oktober 2022   14:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Negara merupakan suatu organisasi yang memiliki pemerintahan dan otoritas tertentu yang mempertahankan dominasi atau penguasaan. Pemikiran oleh pakar mengenai negara dan otoritas di dalamnya tentunya  sangat beragam. salah satu pakar yang mengemukakan pemikiran mengenai negara dan otoritas syariah adalah Maulana Abu A' la Al Maududi.

Maulana Abu A'la Al Maududi merupakan ulama kontenporer yang mengemukakan pemikiran islam modern, beliau lahir di Aurangabad pada tanggal 25 September 1903. Beliau merupakan pakar islam modern yang menolak konsep otoritas negara demokrasi, mengapa demikian? Karena beliau memiliki pemikiran bahwa kedaulatan tertinggi pada negara yaitu berada di tangan Tuhan.

Abu A'la Maududi mengemukakan konsep negara yaitu theokrasi, apa itu theokrasi? Theokrasi disini memiliki pengertian yaitu kedualatan tidak di kuasai oleh kelompok keagamaan tetapi dipegang oleh seluruh masyarakat islam yang otoritasnya sejalan dengan Alquran dan sunnah.

Negara islam serta konsep negara sendiri dalam islam adalah negara ideologis, yang cakupannya merupakan orang-orang yang meyakini ideologi islam serta hukum ilahi. Maksud dari hukum ilahi disini bukan hukum administratif, namun norma-norma atau aturan-aturan dasar untuk penciptaan masyarakat.

Sama seperti konsep pembagian wilayah kekuasaan di Indonesia, Abu A'la Maududi membagi wilayah dalam bentuk Legislatif, eksekutif dan yudikatif. Nemun pengertian dari bentuk wilayah kekuasaan ini berbeda dengan di Indonesia. Lembaga legislatif merupakan Lembaga yang memiliki wewenang atas undang-undang, namun undang-undang dalam konsep otoritas syariah yaitu Al qur'an dan Sunnah. Kemudian Lembaga eksekutif diartikan dengan ulul-amri dan umara. Yang terakhir Lembaga yudikatif yang diartikan sebagai qada atau hakim.

Abu A'la Maududi tidak menjelaskan mengenai konsep secara khusus mengenai sistem politiknya, namun seperti menyerahkan sistem politik sesuai dengan perkembangan yang terjadi, beliau juga tidak menjelaskan mengenai tata cara pemilihan dan penunjukan sistem otoritas, hanya menjelaskan syarat seseorang muslim jika ingin menjadi kepala negara dan anggota majelis syura.

Referensi :

Damanik, A. (2019). Konsep Negara Menurut Abu A'la Al-Maududi. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan dan Keperdataan, 5(1), 95-110.

NAPISAH, I. (2019). : Konsep Kekuasaan Negara Charles Louis de Secondat Baron de Montesqueiu Dan Sayyid Abul A'la Al-Maududi (Studi Komperatif) (Doctoral dissertation, UIN SMH BANTEN).




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline