Lihat ke Halaman Asli

Nasib Guru Swasta Setelah PPPK Tahap Dua

Diperbarui: 18 April 2024   12:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: https://www.laluahmad.com/2022/06/logo-tut-wuri-handayani-png.html

Menelisik aturan Menteri Pendidikan mengenai guru swasta yang belum memiliki sertifikasi dan belum lulus ujian PPPK tahap satu, dua, dan tiga tidak bisa mengikuti seleksi PPPK walaupun sudah memiliki dapodik dan sudah lama mengabdi. 

Para guru memiliki keterbatasan langkah untuk mengabdi dengan gaji setara UMR ataupun hak layak ketika hari raya.

Tak ada syarat khusus dari pemerintah untuk menjadikan guru memiliki hak seperti karyawan pabrik atau PT lain pada umumnya.

Menjadi hal menarik jika ditarik sebuah kesimpulan bahwa guru tidak bisa menentukan arah karirnya menjadi lebih sejahtera jika pemerintah tidak membuka ijin untuk mengikuti seleksi PPPK sedangkan di sisi lain pendirian sekolah-sekolah swasta sangat banyak berdiri dan menjamur hingga ke desa-desa.

Namun, menjadi hal lumrah jika memang karir dalam dunia kependidikan sangat berbeda dengan jabatan struktural pada umumnya.

jika ingin memiliki tunjangan fungsional harus mengikuti PPG terlebih dahulu, berbeda dengan pejabat kantor lainnya yang otomatis memiliki tunjangan fungsional ketika sah menjadi ASN.

Isu akan diputihkannya PPG pun masih menjadi bahan olahan Mas Menteri, mengingat masih banyak pihak yang meragukan keputusan tersebut perlu dikaji ulang. Semoga pemerintah tidak hanya menjadi sarana untuk mengambil kebijakan, namun juga sebagai pengkaji kebijakan yang riil berdasarkna fakta dan data yang ada di sekolah-sekolah. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline