Lihat ke Halaman Asli

putu ayu mirayan_

Mahasiswa Universitas Mahasaraswati Denpasar

Meningkatnya Kapitalisasi Pasar Modal melalui Repatriasi Hasil Tax Amnesty

Diperbarui: 10 April 2020   20:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh: Ni Putu Ayu Mirayani Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Amnesty Pajak (Tax Amnesty) yaitu kebijakan pemerintah dimana Warga Negara yang belum melaporkan pajaknya atas kekayaan yang dimiliki akan diberikan pengampunan pajak seperti keringanan tidak dikenai sanksi administrasi, penghapusan pajak terutang ,dll dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Objeknya yaitu bukan hanya kekayaan yang disimpan diluar negeri melainkan kekayaan yang dimiliki didalam negeri tetapi sengaja tidak dilaporkan secara benar.

Khususnya pengampunan pajak ini teruntuk wajib pajak yang menyembunyikan dan mengubur dana yang dimiliki diluar negeri serta menghindar atas kewajiban membayar pajak dengan syarat tarif yang rendah.

Kebijakan pemerintah yang sedang dilakukan saat ini yaitu dengan program repatriasi hasil Tax Amnesty. Repatriasi memiliki arti dipulangkan kenegara aslinya, dimana dalam pajak ,Repatriasi memiliki arti penarikan dana dari luar negeri yang belum atau sengaja tidak dilaporkan, kemudian akan diberikan keringanan seperti pengampunan pajak(tax amnesty) berupa dibebaskannya dari sanksi administrasi ,dll.

Dana dari Repatriasi lebih banyak masuk ke instrument investasi yang memiliki resiko rendah. Maka dari itu pemerintah harus menyediakan tempat berinvestasi yang menarik serta diminati oleh wajib pajak. Banyak hal yang menjadi hambatan dari program ini , seperti banyaknya wajib pajak yang berinvestasi diluar negeri dalam bentuk property seperti apartemen dan rumah sehingga kesulitan untuk memindahkan dana tersebut ke dalam negeri.

Selain memberikan keuntungan kepada wajib pajak, program tax amnesty juga membawa efek positif bagi perekonomian , dan juga memberikan dampak penambahan subjek dan objek pajak karena masih banyak warga Negara yang belum mendaftar. Dengan demikian pendapatan Negara dari sektor pajak betambah.

Dengan adanya Repatriasi berdampak pada kinerja bursa semakin membaik, investor semakin bertumbuh terus menerus, selain itu pasar modal Indonesia semakin stabil. Ini dikarenakan dampak dari kegiatan repatriasi dari tax amnesty dimana dana tersebut digunakan ke sektor pasar modal.

BEI(Bursa Efek Indonesia) diyakini bisa menampung dana repatriasi tax amnesty ,dengan tambahan dana tersebut kapitalisasi pasar modal di Bursa Efek Indonesia bisa meningkat. Indonesia diprediksi kebanjiran dana akibat pengampunan pajak(tax amnesty) berlaku. Dana ini akan meningkatkan kapitalisasi pasar modal. Pergerakan IHSG (indeks harga saham gabungan) di Bursa Efek Indonesia sejak diberlakukan program amnesty pajak mengalami penguatan. Amnesti pajak membawa aliran dana cukup besar khususnya untuk pasar modal. Ini berarti Emiten akan mendapat tambahan dana dari program Tax Amnesty guna memperluas usaha. Meningkatkan kinerja dan memperluas aktivitas usaha emiten akan mendorong para investor untuk berinvestasi dipasar modal. Maka dari itu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan mengalami peningkatan.

Dengan demikian secara tidak langsung , hasil tax amnesty mendorong likuiditas keuangan dalam negeri dan membantu pembangunan sarana dan prasarana, sebagian diinvestasikan guna membiayai prusahaan,serta membantu meningkatkan investasi didalam negeri. Dan mendorong pertumbuhan ekonomi domestik yang dapat dirasakan oleh masyarakat termasuk diindustri Pasar Modal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline