Lihat ke Halaman Asli

Ayu Maulani

Mahasiswa

Mahasiswa KKN UNNES Ajak Warga Tegalrejo Desa Jatijajar Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Sebagai Langkah Strategis untuk Membangun Kesadara

Diperbarui: 8 Agustus 2024   18:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi anti kekerasan perempuan dan anak di Tegalrejo/Dok. pri

Masyarakat Tegalrejo menghadiri sosialisasi anti kekerasan perempuan dan anak yang diselenggarakan oleh mahasiswa KKN UNNES giat 9 dengan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang. Acara yang dilaksanakan di Balai Dusun Senden Tegalrejo ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak. Acara sosialisasi ini memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak serta dampaknya terhadap korban. Kedua, memberikan pengetahuan mengenai hak-hak korban dan mekanisme perlindungan yang tersedia. Ketiga, memperkuat kapasitas komunitas dalam merespons dan menangani kasus kekerasan. Keempat, membangun kemitraan antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung.


Jenis-Jenis Kekerasan:
1.Kekerasan fisik: pukulan, tendangan, dan tindakan fisik lainnya.
Kekerasan emosional atau psikologis: penghinaan, ancaman, dan manipulasi mental.
2.Kekerasan seksual: pelecehan, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.
3.Kekerasan ekonomi: kontrol atas keuangan dan sumber daya ekonomi.

Dampak Kekerasan:
1.Dampak psikologis seperti stres, depresi, dan gangguan kecemasan.
2.Dampak fisik seperti luka-luka, gangguan kesehatan jangka panjang, dan masalah kesehatan lainnya.
3.Dampak sosial seperti isolasi, keretakan hubungan sosial, dan stigma.

Langkah-Langkah Pencegahan dan Penanganan:
1.Cara mengenali tanda-tanda kekerasan pada diri sendiri dan orang lain.
2.Langkah-langkah untuk melindungi diri dan mencari bantuan.
3.Prosedur melaporkan kekerasan kepada pihak berwenang dan lembaga perlindungan.

Hak-Hak Hukum Korban:
1.Penjelasan mengenai hak-hak korban sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
2.Informasi tentang lembaga-lembaga yang menyediakan dukungan dan perlindungan bagi korban.

Setelah pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait kekerasan. Sesi ini sangat interaktif, dengan banyak warga yang aktif berpartisipasi. Mereka mengungkapkan berbagai kekhawatiran dan tantangan yang mereka hadapi dalam menangani kekerasan di komunitas mereka. Dalam diskusi ini, mahasiswa KKN berperan sebagai fasilitator, memberikan jawaban yang informatif dan solusi praktis. Beberapa peserta juga berbagi kisah pribadi tentang pengalaman mereka atau orang terdekat mereka, yang menambah pemahaman tentang dampak kekerasan dan pentingnya dukungan komunitas. Kegiatan sosialisasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan oleh mahasiswa KKN UNNES di Tegalrejo Desa Jatijajar merupakan contoh nyata dari kontribusi positif yang dapat diberikan oleh generasi muda dalam mengatasi isu-isu sosial. Dengan mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang diperlukan, mereka berperan penting dalam membangun lingkungan yang lebih aman dan mendukung.

Diharapkan melalui upaya ini, kesadaran tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat meningkat, dan masyarakat desa dapat lebih proaktif dalam melawan dan mencegah kekerasan. Kolaborasi antara lembaga pendidikan, pemerintah desa, dan komunitas lokal merupakan kunci dalam menciptakan perubahan yang berkelanjutan dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline