Lihat ke Halaman Asli

Ayu Masruroh

1211800349

Mendampingi Usaha Mikro Untuk Bersaing Melalui Promosi Online

Diperbarui: 3 Januari 2022   18:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diskusi bersama pemilik angkringan

Karena masih tahap memutus rantai penyebaran Covid-19 kegiatan mahasiswa semester akhir seperti pengabdian masyarakat atau KKN terpaksa dilaksanakan secara mandiri di wilayah domisili masing-masing mahasiswa mengikuti anjuran pemerintah.

Pada saat ini banyak sekali dunia usaha tengah bersaing secara ketat, khususnya UMKM disekitar kita. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menjadikan program Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk pendampingan kepada pelaku UMKM.

Untuk membantu usaha angkringan milik salah satu warga di Desa Panjerejo RT 001/RW 007, Kec. Rejotangan Kab. Tulungagung. Salah satu mahasiswa KKN Kelompok R-17 Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Ayu Masruroh yang didampingi oleh dosen pembimbing Muhammad Yasin, SE., MM., berkesempatan membantu dan mengembangkan UMKM Angkringan 05, khususnya dalam membranding produk melalui pembuatan logo dan akun media sosial yang lebih menarik agar UMKM lokal seperti ini dapat bersaing dengan usaha angkringan lainnya.

Pemasangan Banner Angkringan

"Karena saking banyaknya usaha angkringan saat ini, maka harusnya setiap usaha harus pandai membranding, mempromosikan usahanya untuk dapat menarik pelanggan." terang Ayu Masruroh, salah satu mahasiswa KKN, Senin, (27/12/2021).

Menurutnya, kendala terbesar yang seringkali dihadapi oleh UMKM lokal dibeberapa daerah adalah minimnya pengetahuan pelaku bisnis terkait pemasaran secara online ke media sosial agar usahanya lebih dikenal oleh banyak orang.

Media sosial Angkringan 05

"Sangat membantu sekali. Kegiatan pelatihan langsung seperti ini membantu pemilik usaha angkringan seperti saya untuk berkembang dan bisa memperkenalkan produk saya lebih luas lagi" Ungkap Ibu Yeti Susanti, Pemilik usaha Angkringan 05 Desa Panjerejo, Rejotangan.

Kegiatan pengabdian masyarakat atau KKN ini dilaksanakan dalam kurun waktu  kurang lebih satu bulan yaitu dari tanggal 7 Desember 2021 -- 5 Januari 2021 dengan kegiatan aktif selama 12 hari. Artinya, dalam rentang waktu yang diberikan tersebut, mahasiswa bebas memilih hari dan mengatur waktu eksekusi program kerjanya yang berjumlah 12 hari sesuai dengan kondisi dan keadaan masing-masing tanpa mengesampingkan keamanan dan protokol kesehatan yang diwajibkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline