Lihat ke Halaman Asli

Ayu Lestari 2000

Aelalu Ceria

Telaah Tata Kelola Impor Garam

Diperbarui: 23 November 2015   20:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi - Petani garam di Desa Majungan, Kecamatan Pademawu, Pamekasan sudah ada yang panen dua kali, namun garam mereka belum dibeli PT Garam. (KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN)

Kebijakan tata niaga impor garam di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 58 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam. Dalam kebijakan tersebut, para importir garam diwajibkan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, sebelum mendapatkan izin impor dari Kementerian Perdagangan.

Namun pada bulan Agustus 2015 lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan kepada Kemendag untuk mengevaluasi tata niaga impor garam dengan tujuan untuk mewujudkan program swasembada garam, melalui penyerapan garam lokal. Beberapa usulan dalan revisi Permendag No. 58 Tahun 2012 antara lain; 1) Perusahaan Importir Produsen garam industri wajib menyerap garam yang bersumber dari petambak garam paling sedikit sama dengan total kapasitas produksi perusahaan; 2)Penyerapan garam dari petambak garam dibuktikan dengan surat pernyataan penyerapan garam dari BUMN dan Koperasi yang bergerak di bidang garam.

Usulan atas perubahan kebiajakan ini mendapat tanggapan serius para pelaku industri. Regulasi ini dianggap tidak sinergis dengan kebutuhan industri kimia dasar (CAP), pangan, kosmetik, farmasi dsb. Para industri tersebut memerlukan garam industri yang sesuai dengan spesifikasi atau standar tertentu sebagai bahan baku utama, yang ketersediaannya masih impor.

Selama ini garam lokal tidak cocok sebagai bahan baku industri. Selain karena mutu garam lokal rendah—kandungan NaCl dibawah 96%, harga garam lokal juga relative mahal. Sementara harga garam impor lebih kompetitif yaitu sekitar $38/mt. Kondisi iklim di Indonesia juga tidak mendukung jaminan ketersediaan dan keberlangsungan garam. Garam impor bisa dilakukan setiap saat, tetapi pasokan garam lokal bergantung kepada musim yang tidak pasti.

Terkait hal itu, rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 58 Tahun 2012 terkait dengan kebijakan pengenaan impor garam harus mempertimbangkan dampaknya terhadap penguatan daya saing industri nasional pengguna garam. Jika diberlakukan kebijakan tarif impor garam maka hal ini akan berdampak pada daya saing industri dan ekonomi biaya tinggi

Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan garam nasional diharapkan dapat selaras dengan kebutuhan industri kima dasar. Kebijakan tata niaga impor garam harus mempertimbangkan kepentingan seluruh stakeholder dalam hal ini petambak, rakyat, industri dan pemerintah. (AL)

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline