Lihat ke Halaman Asli

ayulailazp

Mahasiswa Universitas Andalas

Ketidaksetaraan Tindak Pidana Hukum Di Indonesia: Keadilan Yang Terengkuh?

Diperbarui: 9 Desember 2024   22:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Hukum harus menjadi panglima, bukan sebaliknya." -- Ungkapan ini sering kita dengar, namun realitas di lapangan seringkali jauh dari ideal. Ketidaksetaraan dalam penegakkan hukum di Indonesia menjadi isu yang tak kunjung usai. Hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan bagi semua lapisan Masyarakat, justru seringkali terasa tajam ke bawah, namun tumpul  ke atas. Sebagai salah satu contoh kasus seperti kasus nenek minah.

Nenek minah dan Koperasinya

Nenek Minah, seorang petani di desa terpencil, harus berurusan dengan hukum karena permasalahan sengketa tanah dengan perusahaan besar. Proses hukum yang Panjang dan melelahkan ia alami, sementara perusahaan tersebut seakan kebal hukum. Kisah Nenek Minah ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari banyak kasus serupa di Indonesia.

Kesenjangan yang Mencolok

Para ahli hukum menyoroti beberapa factor yang menyebabkan ketidaksetaraan dalam penegakkan hukum di Indonesia. Seperti yang dijelaskan secara kutipannya "Ketidaksetaraan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya adalah perbedaan akses terhadap keadilan, lemahnya pengawasan terhadap penegak hukum, dan adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan."

Sementara itu, beberapa ahli hukum tata negara, menambahkan, "Struktur hukum kita yang kompleks dan birokrasi yang berbelit-belit juga menjadi kendala dalam mencapai keadilan. Selain itu, adanya diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, dan politik juga memperparah situasi."

 Dampak yang Merusak

Ketidaksetaraan dalam penegakkan hukum memiliki dampak yang sangat luas. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menurun, potensi konflik sosial meningkat, dan investasi menjadi tidak menarik. Jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut, maka cita-cita negara hukum yang adil dan beradab akan sulit teerwujud.

Solusi yang Komprehensif

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya yang komprehensif dari berbagai pihak. Beberapa Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Reformasi hukum: Melakukan perbaikan terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif atau tidak adil.
  • Penguatan pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum, baik oleh lembaga peradilan maupun oleh masyarakat.
  • Peningkatan akses terhadap keadilan: Memudahkan akses masyarakat terhadap bantuan hukum dan informasi hukum.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia: Melakukan pelatihan dan pengembangan kapasitas bagi para aparat penegak hukum.
  • Penguatan partisipasi masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta dalam proses penegakan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline