Lihat ke Halaman Asli

Ayu Febriyani

Mahasiswa

Kepatuhan Hukum dan Etika Bisnis dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) pada Perspektif Penggunaan Data dan Privasi Konsumen

Diperbarui: 14 Mei 2024   12:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penggunaan kecerdasan buatan(AI) dalam bisnis telah membawa banyak manfaat, termasuk efesiensi operasional yang lebih tinggi dan pengalaman pelanggan yang lebih baik. Namun, penggunaan AI juga menimbulkan tantangan baru terkait kepatuhan hukum dan etika. Terutama dalam hal penggunaan data dan privasi konsumen. 

Kepatuhan Hukum dalam Penggunaan Data:

1. Regulasi Perlindungan Data

Beberapa undang-undang yang              mengatur penggunaan data konsumen       diberbagai negara antara lain: 

   * General Data Protection                 Regulation(GDPR)

   * California Consumer Privacy Act(CCPA)

   * Peraturan Perlindungan Data Pribadi (PPDP)

2. Kepatuhan Terhadap Regulasi:

Bisnis yang menggunakan AI harus mematuhi peraturan ini dengan memastikan bahwa mereka:

    * Memperoleh persetujuan yang jelas   dan eksplisit dari konsumen 

    * menginformasikan konsumen tentang tujuan pengumpulan dan penggunaan data

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline