Seperti yang kita ketahui bahwa sektor agribisnis mempunyai peranan penting dalam perekonomian negara Indonesia, khususnya dalam pembangunan nasional. Selain itu, sektor agribisnis juga memberikan kontribusi terhadap kelangsungan sektor industri karena sebagian besar bahan baku industri berasal dari sektor agribisnis. Dalam memperkuat perekonomian suatu negara diperlukan dukungan dari berbagai pihak yaitu pihak pemerintah, swasta, maupun masyarakat yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya, yang salah satunya yaitu di bidang agribisnis. Meskipun demikian, sektor agribisnis juga mempunyai permasalahan yaitu keterbatasan modal, karena sebagian besar pelaku usaha pada sektor agribisnis adalah petani (Utami, Wahyu Nur (2018)).
Selain permasalahan keterbatasan modal, pembiayaan terhadap usaha di sektor agribisnis juga mempunyai permasalahan yang berasal dari internal maupun eksternal. Permasalahan yang berasal dari internal yaitu a. tingkat kemampuan dan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang keuangan rendah, b. keterbatasan dan penguasaan teknologi, c. kelemahan struktur permodalan, keterbatasan akses sumber modal karena diasumsikan beresiko tinggi dan profitabilitas rendah, d. Kurang mampu memperluas peluang dan akses pasar, e. Kelemahan di bidang organisasi dan manajemen. Sedangkan permasalahan yang berasal dari eksternal yaitu a. Kurangnya kepercayaan berbagai pihak terhadap kemampuan usaha kecil, b. Iklim usaha yang kurang kondusif karena persaingan yang kuat dari usaha besar, dan c. Sarana prasarana yang kurang memadai (Nababan, Manaor B (2016)).
Pelaku usaha di sektor agribisnis membutuhkan pembiayaan yang berasal dari pemerintah, swasta, dan perbankan. Perbankan berperan untuk membiayai pembangunan ekonomi, khususnya pada sektor agribisnis. Namun secara individual, perbankan mengalami keterbatasan ketersediaan dana. Oleh karena itu, diperlukan peran serta perbankan nasional dalam penyediaan modal untuk mengembangkan sektor agribisnis (Utami, Wahyu Nur (2018)).
Perbankan memiliki tiga karakteristik khusus yang berbeda dalam fungsinya jika dibandingkan dengan lembaga keuangan yang lain. Pertama, fungsi perbankan sebagai lembaga kepercayaan untuk menyimpan dana masyarakat baik dalam penciptaan uang dan mekanisme sistem pembayaran di dalam perekonomian. Keberadaan perbankan memungkinkan berbagai transaksi keuangan dan ekonomi dapat berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien. Kedua, perbankan berperan khusus dalam memobilisasi simpanan masyarakat untuk disalurkan dalam bentuk kredit dan pembiayaan lain kepada dunia usaha. Ketiga, sebagai lembaga penanaman aset finansial, perbankan memiliki peran penting di dalam mengembangkan pasar keuangan, terutama pasar uang domestik dan valuta asing. Perbankan berperan dalam mentransformasikan aset finansial seperti simpanan masyarakat ke dalam bentuk finansial aset lain (George dalam Anonim (2008)).
Perbankan memiliki potensi yang sangat besar sebagai sumber pembiayaan kegiatan perekonomian, termasuk untuk sektor agribisnis. Perbankan nasional memiliki kemampuan menghimpun dana masyarakat dalam jumlah yang sangat besar, tetapi pada kenyataannya perbankan nasional masih belum maksimal dalam membiayai sektor agribisnis. Dapat dilihat dari proporsi kredit perbankan nasional untuk sektor agribisnis masih relatif rendah.
Referensi :
Utami, Wahyu Nur. 2018. Efektivitas Pembiayaan Agribisnis Bprs Terhadap Hasil Pertanian Nasabah Di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Skripsi.
Nababan, Manaor B. 2016. Ruang Lingkup Dan Peran Pembiayaan Perusahaan Agribisnis. Majalah Ilmiah Politeknik Mandiri Bina Prestasi. Volume : 5 No. 2.
Anonim. 2008. Karakteristik Perbankan (Pengertian, Fungsi, dan Ruang Lingkup Usaha Bank).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H