Lihat ke Halaman Asli

Ayu Elita Rizky

Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menelisik Dampak Konflik Laut China Selatan Terhadap Kedaulatan Indonesia Menggunakan Konsep Kepentingan Nasional

Diperbarui: 21 Mei 2024   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan yang berada di antara dua benua besar yaitu Asia dan Australia yang mana menyebabkan dua pertiga dari wilayahnya adalah perairan (Darusman, 2018, p. 345). Hal ini sangatlah menguntungkan Indonesia karena kaya akan sumber daya laut dan bumi. Akan tetapi, karena Indonesia berbatasan dengan banyak negara, sengketa yang terjadi karena klaim wilayah perbatasan seringkali terjadi terutama pada wilayah laut yang sulit diukur. Walaupun saat ini telah berlaku hukum laut internasional yang didapat dari Konvensi Jenewa tahun 1958 terkait batas laut, masih banyak sengketa perbatasan yang terjadi karena wilayah laut yang tumpang tindih satu sama lain. 

Salah satu sengketa perbatasan yang terjadi di Indonesia adalah Sengketa Laut Natuna Utara yang diklaim oleh Tiongkok sebagai bagian dari wilayah teritorialnya karena masuk kedalam sembilan garis putus-putusnya (Nine Dash Line). Klaim Tiongkok atas laut Natuna di bagian Utara Kepulauan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, dirasa telah melanggar kedaulatan Indonesia sebagai negara sejak tahun 2010. Ketegangan antara Indonesia dan Tiongkok karena klaim sepihaknya sangat dirasakan terutama pada tahun 2016 dimana kapal-kapal China mulai dari kapal nelayan dan kapal coast guard (Sulistyani et al., 2021, p. 86).

Akibatnya, perlakuan Tiongkok atas klaimnya di Laut Natuna Utara telah mengancam kedaulatan Indonesia karena akan menimbulkan efek domino akibat klaim tersebut, mulai dari terhambatnya ekonomi negara karena hambatan di jalur perairan tersebut, terancamnya keamanan, dan hubungan politik kedua negara yang dapat lebih memanas sewaktu-waktu. Selain berdampak pada Indonesia, terjadinya ketegangan akibat klaim Laut Natuna Utara dapat berdampak pada stabilitas regional khususnya Asia Tenggara. 

Bagi kaum Realisme, konflik bukan lah sesuatu yang baru dan menganggap konflik akan terus terjadi untuk mencapai kepentingan nasionalnya selama negara sebagai aktor masih ada. Mencapai kepentingan nasional menjadi sifat aktor negara dalam bertahan hidup (Survive). Kepentingan Nasional juga dapat diartikan sebagai dicapainya kesejahteraan nasional di tingkat Internasional. Laut Natuna Utara merupakan wilayah kepentingan masyarakat Indonesia terlebih adanya sumber daya alam laut yang melimpah di dalamnya. Isu sengketa terhadap klaim wilayah Laut Natuna Utara menjadi kepentingan pemerintah dan masyarakat. Jika dibiarkan, Keamanan dan berbagai aspek lainnya seperti ekonomi, dan politik dapat terganggu. 

Maka dari itu, upaya pemerintah indonesia untuk mempertahankan wilayah tersebut dianggap sebagai respon pemerintah untuk mempertahankan kepentingan nasionalnya. Upaya yang dilakukan dapat berupa penyelesaian melalui proses litigasi maupun non litigasi (Novianto et al., 2020, pp. 75--76). Dalam proses litigasi, Indonesia dan Tiongkok dapat saling mengajukan gugatan dan bantahannya di pengadilan internasional ICJ (International Court of Justice). Sedangkan dalam proses non-litigasi dapat dilakukan dengan mempertemukan kedua pemerintah yang bersengketa di luar pengadilan dan membicarakan atas sengketa tersebut, seperti upaya negosiasi dan lainnya. 

Salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan lautnya adalah mengubah nama wilayah sengketa yang sebelumnya dikenal sebagai bagian dari Laut China Selatan oleh Tiongkok menjadi Laut Natuna Utara sejak tahun 2017 agar mempermudah jika akan berlanjut ke proses Litigasi karena telah menyesuaikan hukum UNCLOS. Pemerintah Indonesia juga berdialog sebagai upaya diplomasi dengan pemerintah Tiongkok terkait sengketa tersebut. Selain itu pemerintah juga memperketat penjagaan keamanan di wilayah Laut Natuna Utara dengan mengirim pasukan penjaga keamanan TNI dan lainnya berpatroli. 

Upaya tersebut diharapkan dapat membawa indonesia bebas dari jeratan klaim Tiongkok atas Laut Natuna Utara. Karena bagaimanapun, Indonesia masih memiliki kedekatan dan ketergantungan dengan Tiongkok. Sehingga, untuk melakukan upaya mengembalikan Kepentingan Nasional yang diklaim tersebut perlu dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan perhitungan terlebih dalam mengambil kebijakan luar negeri. Indonesia bisa saja kehilangan salah satu investor terbesar jika salah mengambil tindakan dan sehingga berbalik merugikan masyarakat Indonesia nantinya. Ini berarti Indonesia juga harus memahami siapa yang terlibat dalam konflik dan bagaimana seharusnya pengambilan keputusan tersebut tidak merugikan masyarakat Indonesia tetapi masih tetap mendapatkan kepentingan nasionalnya. 

REFERENSI:

Darusman, Y. M. (2018). Pengaruh konvensi hukum laut internasional tahun 1982 terhadap wilayah laut indonesia. JURNAL CITA HUKUM, 6(2), 343--360. https://doi.org/10.15408/jch.v6i2.8687

Novianto, R. D., Firmansyah, D. A., & Pratama, N. A. (2020). PENYELESAIAN SENGKETA DI LAUT NATUNA UTARA. Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, 3(1), 69--78. https://doi.org/10.30996/jhbbc.v3i1.3074

Sulistyani, Y. A., Pertiwi, A. C., &  Sari, M. I. (2021). Indonesia's Responses toward the South China Sea Dispute During Joko Widodo's Admininstration. Politica , 12(1), 84--101. https://doi.org/doi: 10.22212/jp.v12i1.2149

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline