Dalam rangka meningkatkan kenyamanan dan kepastian produk halal, mahasiswa KKN Kelompok 42 UIN Gusdur bersama dosen pembimbing lapangan menggelar Workshop Sertifikasi Halal di Aula Kelurahan Simbang Kulon, Kec. Buaran Kab. Pekalongan, Rabu malam (30/10/2024).
Workshop ini diikuti oleh 23 peserta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kelurahan Simbang Kulon. Masing-masing dari peserta sudah memiliki produk mulai dari olahan makanan, minuman, hingga fashion.
Acara ini digelar sebagai wujud dari regulasi pemerintah untuk memberikan jaminan produk halal bagi masyarakat. Regulasi tersebut tertuang dalam UU No. 33 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Workshop Sertifikasi Halal juga bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. Bapak Muh. Izza selaku penyelenggara workshop mengatakan, "Kegiatan ini diselenggarakan untuk menjalin kemitraan kampus dengan desa-desa di Kabupaten Pekalongan, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas produk UMKM melalui Sertifikat Halal".
Dengan mengusung tema, "Edukasi dan Prospek Sertifikasi Produk Halal pada UMKM", workshop ini menghadirkan narasumber dari Direktur Halal Center UIN K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan, Dr. Kuat Ismanto, M. Ag.
Sertifikasi Halal merupakan pengakuan kehalalan produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa bertulis dari Majelis Ulama Indonesia.
Sertifikat Halal memiliki peran penting dalam meningkatkan kepercayaan konsumen serta menjangkau pasar penjualan yang lebih luas.
Direktur Halal Center, Dr. Kuat Ismanto, M. Ag menjelaskan, "Sertifikasi halal penting untuk menjamin kualitas produk, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menjangkau pasar yang lebih luas".
Workshop Sertifikasi Halal ini membahas mengenai peningkatan kualitas produk UMKM melalui pengemasan, branding, dan perizinan. Selain itu, edukasi mengenai produk yang bisa diberikan sertifikat halal, pengajuan sertifikat halal dan alur pembuatan sertifikasi turut diberikan.
Pada workshop ini, disampaikan juga mengenai siapa fasilitator pengajuan sertifikasi halal. Kelembagaan yang memfasilitasi sertifikat halal terbagi menjadi dua. Lembaga Pendamping Proses Produksi Halal untuk usaha kecil dan mikro dengan pembiayaan gratis dari BPJPH. Sedangkan untuk pelaku usaha menengah dan besar dapat melalui Lembaga Pemeriksa Halal yang berbayar.
Workshop ini tidak hanya digelar dalam satu kali pertemuan saja, tapi akan diadakan kembali pada bulan November 2024 mendatang untuk proses pendampingan sertifikasi produk halal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H