Lihat ke Halaman Asli

Menggerus Ormas-ormas Anti Pancasila

Diperbarui: 13 Juli 2017   16:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Keseriusan pemerintah untuk membubarkan ormas HTI yang dianggap menentang Ideologi Pancasila, patut diapresiasi oleh Masyarakat. Pasalnya ormas yang dibubarkan ini sudah nyata-nyata ingin menjadikan negara Indonesia menjadi negara Khilafah. Bayangkan jika negara yang berazaskan Pancasila dengan mengakui adanya bermacam-macam agama ini, dijadikan negara berlandaskan Islam, maka yang akan terjadi adalah konflik agama yang besar dan secara tidak langsung negara ini akan menuju kepada perang saudara.

Pro dan Kontra yang terjadi dimasyarakat atas pembubaran HTI pastinya akan terjadi, itulah  yang harus dipikirkan oleh pemerintah, agar tidak terjadi gesekan pengikut-pengikut HTI yang merasa tidak terima atas pembubaran ini dengan ormas-ormas Islam lainnya yang Pro terhadap pembubaran HTI . Pemerintahpun harus memikirkan bagaimana upaya deradikalisasi terhadap pengikut-pengikut HTI ini untuk segera mengubah Ideologi Khilafah yang menjadi dasar pergerakan mereka di Indonesia.  Hal lain yang harus dihadapi  pemerintah atas pembubaran HTI, yakni adanya upaya hukum yang diajukan oleh pihak HTI ke Mahkamah Konstitusi, mengingat dalam proses pembubaran HTI, dilakukan berdasarkan Perppu No 2 tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo.  Kuasa Hukum HTI ,   Yusril Ihza Mahendra menyatakan  didalam Perppu Ormas tersebut terdapat beberapa pasal yang bersifat karet, tumpang tindih dengan peraturan hukum lain dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Yang perlu menjadi catatan adalah jangan sampai dengan adanya Perppu tentang pembubaran Ormas ini nantinya menjadi Bom merang bagi pemerintah yang akan dianggap tidak demokratis atau dianggap  diktator. Saat ini rakyat sudah berpikir kritis, dan dapat menjadi oposisi pemerintah, jika dalam menjalankan tugasnya pemerintah tidak lagi menjadikan konstitusional sebagai landasan hukum.  Yang jelas jika nantinya DPR menyetujui Perppu 2/2017 maka secara otomatis akan menggantikan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.  Hal ini sepertinya tidak menjadi permasalahan, mengingat anggota DPR saat ini banyak yang pro ke pemerintah, sehingga akan menjadi keuntungan tersendiri bagi pemerintah untuk menggoalkan Perppu Ormas tersebut.

Kita sangat mengharapkan dengan adanya Perppu ini, pada akhirnya tidak menghambat pembentukan ormas-ormas baru di Indonesia ataupun kelangsungan bagi ormas-ormas yang ada di Indonesia, yang penting adalah  ormas-ormas tersebut nantinya dapat berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia yang berdemokrasi dan menjunjung tinggi Ideologi Pancasila sebagai dasar negara. Indonesia akan menggerus segala bentuk ideologi kebangsaan anti Pancasila seperti HTI ataupun isue-isue bangkitnya PKI.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline