Lihat ke Halaman Asli

Ayudha

Marketing Enthusiast

Exchange Kripto yang Boleh Beroperasi di Indonesia

Diperbarui: 23 Maret 2021   14:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seram gak sih misalnya kita beli aset kripto lewat exchange asing yang tidak diketahui siapa pemiliknya atau penanggung jawabnya, jika tiba-tiba aset kita raib karena terjadi kecelakaan hacking oleh orang yang tidak bertanggung jawab? Kemanakah kita akan mengadu? Siapa yang akan mengganti aset kita itu?

Bappeti memiliki daftar pedagang aset digital yang memiliki ijin untuk beroperasi di Indonesia. Tentunya, ijin ini diberlakukan supaya para investor aset kripto dapat membeli dan menjual asetnya dengan tenang karena ada yang bertanggung jawab atas exchange tersebut. Berikut ini adalah daftar exchange yang telah resmi boleh beroperasi di Indonesia tersebut:

1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)

3. PT Tiga Inti Utama (Triv)

4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

7. PT Bursa Kripto Prima (Bicipin) 

8. PT Luna Indonesia Ltd (Luno)

9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline