KURANGNYA PEMAHAMAN MASYARAKAT TERHADAP WAKAF PRODUKTIF UNTUK PEMBERDAYAAN EKONOMI DI ERA MODERN
Adinda Syaifa Azzara1, Ayu Cahyaningrum2, Haya Fatimah3, H. Amin Awal Amarudin, S.Psi., S.Sy., M.Si4.
Universitas Kh. Wahab hasbullah Jombang, Dosen universitas Kh. Wahab hasbullah Jombang
adindasyaifaazzara@gmail.com, Cahyaningrumayu68@gmail.com, hayafatimah03@gmail.com
Pendahuluan
Wakaf adalah bagian dari alat untuk memberdayakan masyarakat. Untuk meraih tujuan utama wakaf tersebut, perlu dilakukan penggalian dan pengembangan potensi yang terdapat pada lembaga keagamaan untuk kepentingan ekonomi. Dari berbagai strategi yang digunakan untuk peningkatan perekonomian Masyarakat umum salah satu bentuk Langkah peningkatan tersebut seperti perwakafan dalam Lembaga keagamaan yang memiliki tujuan agar tersedianya berbagai fasilitas social dan keagamaan yang dapat memperkuat potensi ekonomi. Oleh karena itu pemanfaatannya harus dikembangkan sesuai dengan ketentuan syariah.
Implementasi mengenai perwakafan yang berlangsung dalam lingkungan Masyarakat belum berjalan dengan efektif. Seperti halnya beberapa masalah atau problem yang pernah ditemui contoh kasusnya seperti tidak terpeliharanya harta yang diwakafkan, terlantarnya harta wakaf sehingga dapat memberikan peluang kesempatan untuk pihak ke tiga melawan sehingga harus melalui jalur hukum. Problem seperti ini yang tidak hanya disebabkan oleh ketidakmampuan atau kelalaian seorang yang memelihara wakaf dalam mengembangkan ataupun mengelola harta benda yang telah diwakafkan tersebut.
Perwakafan memiliki prinsip keabadian, prinsip inilah yang membuat wakaf berbeda dengan sedekah. Dalam hal perwakafan, harta yang diwakafkan tadi harus dapat memberi manfaat dan terus mengalir manfaatnya contohnya seperti mewakafkan tanah agar digunakan untuk Pembangunan masjid. Dalam hadits Nabi bersabda: "Tahan sumbernya dan sedekahkan manfaat atau hasilnya" hal ini menyatakan sebauh prinsip Wakaf tersebut. Oleh sebab itu, pemahaman yang berfungsi pada wakaf perlu disosialisasikan dan menjadi gerakan kolektif bagi seluruh masyarakat sebagai peningkatan pemberdayaan ekonomi di era modern.
Seperti yang diketahui sebelumnya, harta wakaf tidak hanya terdiri dari Harta Mati atau tidak bergerak, contohnya seperti bangunan dan tanah. Namun, juga berlaku untuk benda -- benda yang tidak mati atau dapat bergerak, seperti kendaraan, surat-surat berharga, uang, serta karya intelektual perorangan. Dengan demikian, mewakafkan harta yang dimiliki khusunya berbentuk tanah, yang mana tanah tersebut dapat diambil berbagai manfaatnya seperti halnya diubah menjadi masjid, musholla, tempat majelis ataupun digunakan untuk tempat umum seperti kuburan, ataupun manfaat lainnya. Namun, dapat diambil manfaatnya untuk tempat belanja seperti minimarket,Gedung sekolah, bangunan rumah sakit dan lainnya. Tentunya dengan ketentuannya atau aturannya yang sesuai dengan aturan syariah dan peraturan perundang -- undangan yang berlaku.
Metode penelitian
Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Metode penelitian yang digunakan ialah library research (studi pustaka) yakni penelitian yang berfokus pada pencarian data melalui analisis beberapa artikel, jurnal, buku, dan sumber literasi lainnya tanpa melakukan penelitian lapangan secara langsung. Dalam pendapat yang dikatakan oleh Mendes, wohlin, Felizardo dan Kalinowski, (2020) yang berkaitan dengan metode penelitian ini ialah menunjukkan bahwa penulisan yang menggunakan metode penelitian studi Pustaka dilakukan dengan cara menganalisis artikel-artikel yang relevan dengan topik yang dibahas oleh peneliti.