Lihat ke Halaman Asli

Ayu BabroValentina

Mahasiswa, FEB Unmas Denpasar,prodi akuntansi

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Sistem Samsat Drive Thru sebagai Salah Satu Upaya untuk Mengoptimalkan Penerimaan Pajak

Diperbarui: 27 Mei 2021   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Ayu Babro Valentina dan Made Laksmi Sena Hartini

Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Kita pasti sering mendengar kata pajak, apa sih itu pajak? Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang dari orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan sebagai keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dalam hal ini kita akan membahas tentang salah satu jenis pajak yang terdapat di Indonesia yaitu Pajak Kendaraan Bermotor. Sebagai pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu setiap tahun. Sebelum itu mari cari tahu apa itu Pajak Kendaraan Bermotor? Pajak Kendaraan Bermotor adalah Pajak atas penguasaan atau atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan Bermotor termasuk dalam kategori Pajak Daerah tingkat Provinsi, yang merupakan salah satu penyumbang pendapatan daerah. Tingkat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor pada setiap daerah tentu berbeda-beda, oleh karena itu tiap daerah berlomba-lomba mengeluarkan inovasi-inovasi untuk mempermudah Wajib Pajaknya dalam melakukan pembayaran pajak dimana salah satunya adalah dengan diterapkannya sistem pembayaran pajak secara drive thru.

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan sistem drive thru lebih dikenal dengan istilah Samsat drive thru. Samsat drive thru merupakan inovasi yang dilakukan oleh Kapolres dengan Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah serta Jasa Raharja. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor. Pelayanan Samsat drive thru meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pelayanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), SWDKLLJ merupakan pembayaran asuransi jasa raharja yang wajib dibayar dan diserahkan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada wajib pajak. Kelebihan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan sistem drive thru adalah proses pelayanan yang sangat cepat dan mudah dilakukan karena hanya memerlukan waktu 5 menit saja tanpa Wajib Pajak turun dari kendaraanya. Pelayanan Samsat drive thru biasanya dilakukan diluar kantor atau di dalam lingkungan kantor Samsat tersebut.

Untuk kalian yang belum mengetahui persyaratan dan prosedur yang dilakukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan sistem drive thru ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak yaitu, membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi, dan membawa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi. Pada Samsat drive thru tersedia dua loket, loket pertama sebagai tempat pendaftaran dan loket kedua sebagai tempat pembayaran PKB. Adapun tata cara atau prosedur yang dilakukan ketika melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat drive thru:

  • Menyerahkan dokumen persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli ke loket pertama sebagai loket pendaftaran untuk proses identifikasi dan verifikasi.
  • Lalu Wajib Pajak membawa kendaraan bermotor yang akan melakukan perpanjangannya dengan mendaftarkannya terlebih dulu kemudian ke loket kedua untuk melakukan pembayaran.
  • Kemudian, Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang diserahkan kepada petugas pada loket pembayaran.
  • Pada layar monitor di loket pembayaran akan terlihat jumlah tagihan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak.
  • Dalam melakukan pembayaran wajib pajak akan diberikan dua pilihan yaitu melalui pembayaran tunai dan melalui ATM.
  • Kemuadian STNK akan diberikan oleh petugas kepada Wajib Pajak setelah pembayaran tagihannya selesai.
  • Pembayaran PKB dengan sistem drive thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor lebih dari satu tahun.

Diberlakukannya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Samsat drive thru ini diharapkan Wajib Pajak dapat menikmati kemudahan dalam pembayaran Pajak sehingga tidak terdapat lagi alasan untuk lalai menunaikan kewajiban pembayaran Pajak. Saat ini pemberlakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Samsat drive thru sudah diberlakukan di banyak wilayah di Indonesia seperti di Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau, Provinsi Bengkulu dan Provinsi Bali.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline