Lihat ke Halaman Asli

Teradu Tak Lagi Menjabat, Perkara Tambrauw Diberi Ketetapan

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi ketetapan terhadap perkara Kabupaten Tambrauw, Papua Barat, dalam sidang yang digelar pada Kamis (30/1). Hal ini karena para Teradu, yakni Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tambrauw atas nama Petrus Hendri Irianto, Erens O Syufi, Ludia Maran, Marten Yewen, dan Anselmus Yappen tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPU Tambrauw. Perkara ini diadukan oleh Muhammad Ikhsan Payopo.

“Bahwa setelah sidang pemeriksaan dilakukan dan masih berjalan, masa jabatan para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tambrauw berakhir, sehingga dengan demikian status para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu tidak lagi terpenuhi dan karena itu demi hukum persidangan tidak dapat dilanjutkan,” demikian bunyi pertimbangan ketetapan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Panel Mejelis Saut Hamonangan Sirait di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Ketetapan tersebut selanjutnya akan ditidaklanjuti oleh Sekretariat DKPP dengan menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Pengaduan/Laporan untuk nomor registrasi 4/DKPP-PKE-III/2013. Sidang ketetapan ini Ketua Panel Majelis Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Anna Erliyana, dan Nelson Simanjuntak. (rilis humas DKPP)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline