Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (19) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
Proses pembelajarannya menggunakan pendekatan saintifik dan kontekstual. Pendekatan saintifik dalam pembelajaran untuk semua mata pelajaran meliputi kegiatan mengamati, menanya, menalar, mencoba dan membentuk jejaring.Proses penilaiannya menggunakan penilaian autentik seperti penilaian berbasis portofolio, pertanyaan yang tidak memiliki jawaban tunggal, memberi nilai bagi jawaban nyeleneh dan menilai proses pengerjaannya bukan hanya hasilnya dan penilaian spontanitas/ekspresif.
Kurikulum 2013 menekankan pada dimensi pedagogik modern dalam pembelajaran, yaitu menggunakan pendekatan ilmiah atau saintifik.Hasil akhirnya adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik (soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H