Oleh: Ayu Catur Rizkia Regita Cahyanintyas ( Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula) dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula)
Kemajuan teknologi yang berkembang pesat saat ini tidak bisa dihindari oleh siapapun. Dengan teknologi canggih sekarang ini semua pekerjaan dapat dilakukan dengan sangat mudah. Salah satu teknologi yang berkembang sangat cepat adalah bidang teknologi informasi. Kemudahan akses yang dapat dilakukan oleh siapapun, dimanapun, dan kapanpun membuat informasi dapat mudah dijangkau diseluruh negeri ini.
Teknologi informasi selain dijadikan sebagai penyebar informasi dengan cepat jugs dijadikan sebagai lahan untuk menghasilkan uang, salah satunya adalah dengan transaksi online atau jual beli online. Jual beli online dapat dilakukan dengan mudah baik melalui aplikasi jual beli online seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada dan dapat pula dilakukan melalui website jual beli online seperti True Linkswear, Bukupedia, dan Bliss yang bisa dengan mudah diakses melalui telepon genggam yang hampir dimiliki oleh setiap orang pada saat ini.
Banyak orang mulai beralih dari model jual beli tradisional menuju jual beli online, karena hanya dengan berdiam diri dirumah baarang yang dipesan akan datang dengan sendirinya di rumah. Ditambah lagi dengan adanya pandemi yang sempat melanda, membuat aktifitas jual beli online meninggat dengan sangat tajam.
Namun jual beli online beberapa kelemahan diantaranya yang sering terjadi adalah barang yang dipesan tidak sesuai dengan gambar yang diiklankan oleh penjual atau bahkan barang yang telah kita beli tidak sampai ketangan kita. Hal ini dikarenakan memang terkadang penjual memajang foto dari web cam dan gambar yang diberikan memang terkadang tergantung pada kualitas kamera yang digunakan.
Tahukah anda jika barang yang telah anda pesan datang dan tidak sesuai dengan gambar pada iklan maka anda dapat menuntut pengembalian dana?
Pada Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatakan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau pemperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.
Berdasarkan pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Maka apabila barang yang datang tidak sesuai dengan yang ada pada gambar yang diiklankan oleh penjual, penjual tersebut telah melanggar ketentuan pada Pasal 8 ayat 1 huruf f dan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak memberikan hak konsumen sebagaimana tersebut dalam pasal 4 UU Perlindungan konsumen.
Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku usaha, maka pembeli dapat menuntut kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian sesuai dengan dikatakan pada pasal 4 huruf h dimana pelaku uasaha wajib memberikannya. Jika tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh pelaku usaha, maka konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum sesuai dengan pasal 45 UU Perlindungan Konsumen.
Namun jika hal tersebut terjadi pada marketplace, sebaiknya anda melakukan prosedur yang ditawarkan oleh marketplace tersebut. Biasanya solusi yang ditawarkan oleh marketplace adalah pengembalian barang yang mana hal tersebut pastinya akan lebih menyingkat waktu dan sederhana dibanding dengan melakukan penuntutan pada pelaku usaha.