Oleh: Ayu Catur Rizkia Regita Cahyaningtyas
Pandemi COVID-19 yang tak kunjung usai memang memiliki dampak yang luar biasa terhadap perekonomian dunia khususnya Indoenesia. Salah satu pihak yang paling terkena imbasnya adalah para pekerja. Pemerintah membeuat memerapa kebijakan untuk mengurangi penyebaran COVID-19 di Indonesia diantaranya adalah Social Distancing seperti PPKM darurat, PPKM Mikro, dan PPKM level 4 yang mengharuskan beberapa tempat umum seperti Pusat Perbelanjaan, Sekolah, dan Pabrik harus berhenti beroprasi sementara.
Kebijakan ini membuat minat konsumen dalam membeli barang berkurang yang berimbas pada penurunan produksi beberapa perusahaan akibat jumlah permintaan barang yang terus menurun dan mulai melakukan pengurangan jumlah pekerja maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Pandemi COVID-19 juga memberikan dampak pada meningkatnya tingkat pengangguran di Indonesia. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per tanggal 7 Agustus 2021 lalu, jumlah pekerja yang mengalami PHK tercatat mencapai 538.305 orang. Jumlah ini lebih besar dibanding dengan perkiraan Kemnaker yang memprediksi tahun ini akan ada PHK sebesar 895.000 pekerja.
Pandemi COVID-19 sendiri sudah cukup menyulitkan banyak pihak dikarenakan sulitnya memperoleh barang akibat terbatasnya ketersedian stok barang dan menurunnnya angka produksi barang. Namun kesulitan yang dialami oleh para pekerja semakin bertambah dikarenakan mereka terkena PHK, padahal banyak kebutuhan yang mengantre untuk segera dipenuhi, sedangkan sangat sulit mencari pekerjaan baru di saat pandemi seperti ini.
Pemerintah mengambil langkah untuk meminimalisir dampak pandemi terhadap sektor tenaga kerja. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberian paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha, insentif pajak penghasilan bagi pekerja, program Kartu Prakerja, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal, perluasan program industri padat karya, dan perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia.
Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional yang terdampak akibat pandemi COVID-19, pemerintah juga terus melaksanakan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diantaranya adalah Subsidi Bunga UMKM melalui lembaga keuangan, penempatan dana untuk perbankan yang terdampak restrukturisasi, kredit modal kerja, penyertaan modal negara untuk bumn yang permodalannya terdampak dan penugasan khusus, serta investasi pemerintah untuk modal kerja
artiket ini dibuat dengan bimbingan Dr. Ira Maerani, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Unissula)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H