Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Sumber Daya Manusia di Kehidupan dalam Basis Islami

Diperbarui: 16 Maret 2019   16:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Sumber Daya Manusia (SDM)

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berda dalam usia kerja. Tidak semua penduduk bisa dikatakan sebagai tenaga kerja , karena pada dasarnya  tidak semua orang mampu melakukan pekerjaan. Secara garis besar tenaga kerja terbagi menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja.

1. Tenaga kerja

Tenaga  kerja adalah setiap penduduk yang telah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja, belum bekerja, atau sedang mencari pekerjaan. Penduduk yang termasuk dalam usia kerja adalah penduduk yang berusia antara 15 tahun- 64 tahun. Tidak semua penduduk usia kerja bisa dikatakan sebagai tenaga kerja, hal ini karena penduduk yang tidak aktif dalam sebuah kegiatan ekonomitidak termasuk kedalam kelompok tenaga kerja.

2. Bukan tenaga kerja

Tenaga kerja yang bukan merupakan tenaga kerja adalah penduduk yang belum atau sudah memasuki usia kerja tetapi tidak berminat bekerja karena suatu alasan. Jika dilihat secara usia penduduk bukan angkatan kerja adalah  mereka yang berusia dibawah 15 tahun dan diatas 64 tahun, misalnya para pensiun, lansia, dan anak-anak.

Dengan demikian tenaga kerja manusia dapat diklasifikasikan menurut tingkatannya terbagi menjadi:

1. Tenaga kerja terdidik 

adalah tenaga kerja yang memperoleh pendidikan baik formal maupun non formal. Misalnya, guru, dokter, pengacara, dan lain-lain.

2. Tenaga kerja terlatih 

adalah tenaga kerja yang memperoleh berdasarkan latihan dan pengalaman. Misalnya, tukang kayu, tukang ukir, sopir, dan lain-lain.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline