Lihat ke Halaman Asli

Asti Arinta Septiana

Mahasiswi S1 Psikologi

Membentuk Karakter Kuat: Peran Keluarga sebagai Tameng Anak dari Kekerasan Seksual

Diperbarui: 29 September 2024   06:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Maraknya tindak kekerasan seksual pada anak dan perempuan merupakan permasalahan yang perlu ditangani dengan cepat dan tanggap. Permasalahan tersebut bukanlah hanya semata- mata tanggung jawab oleh Aparat, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas) dan institusi lainnya yang bergerak di bidang tersebut. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab seluruh individu yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), tercatat bahwa 10.110 Anak di seluruh Indonesia mengalami kekerasan seksual pada tahun 2024 (Dihan et al., 2024). Kekerasan seksual merupakan tindakan seksualitas yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tanpa adanya konsen yang akan berdampak secara fisik maupun psikologis. Hal tersebut diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menyatakan bahwa yang mencakup semua kegiatan yang ditujukan kepada anak-anak untuk melindungi mereka dan diri mereka sendiri, yang memungkinkan mereka untuk tumbuh, hidup, dan berpartisipasi dalam masyarakat dengan martabat manusia dan bebas dari prasangka dan kekerasan serta pembelaan terhadap diskriminasi dan kekerasan (Supriani & Ismaniar, 2022).

Menurut Dania (2020) menyatakan bahwa kekerasan seksual dapat disebabkan oleh 3 aspek, yakni:

1. Faktor sosial/masyarakat, meliputi tingginya kemiskinan dan pengangguran, budaya masyarakat tentang pengasuhan anak, rendahnya layanan sosial dan angka kriminalitas yang tinggi

2. Faktor orang tua, meliputi rendahnya dukungan sosial, kekerasan dalam rumah tangga, riwayat depresi dan sebagainya

3. Faktor anak, meliputi kurangnya kasih sayang orang tua terhadap anak, kurangnya percaya diri pada anak, dan memiliki keterbatasan fisik maupun mental.

Selain faktor-faktor yang disebutkan di atas, ada hubungan antara pelaku dan korban, seperti pelecehan seksual, godaan, membangun ikatan dengan korban melalui perhatian dan memberikan wawasan yang lebih dalam, serta pornografi dan pornoaksi, yang dapat berkontribusi pada terjadinya kekerasan seksual pada anak (Dania, 2020).

Sekelompok individu yang saling bergantung dan tinggal di satu atap secara bersama yang merupakan suatu unit terkecil di masyarakat merupakan definisi dari Keluarga (Alamsyah, 2022). Dapat diartikan juga sebagai rumah pertama bagi anak, khususnya orang tua. Yang dimana, dari Keluarga, anak mendapatkan sumber ilmu pengetahuan pertama. Bahkan, orang tua disebut sebagai guru pertama bagi anak. Maka, peran keluarga dalam mencegah terjadi kekerasan seksual sangat penting. Dengan cara, menggunakan psikoedukasi hingga pendidikan seks, yang mengajarkan anak-anak tentang tubuh mereka, jenis kelamin lain, dan bagaimana menjauhi kekerasan seksual. (Joni & Surjaningrum, 2020). Kemudian, menciptakan lingkungan yang aman dengan memberikan pengawasan kepada anak serta komunikasi yang terbuka, serta orang tua dapat mengajarkan anak cara menghindari kekerasan seksual jika sedang dihadapkan dengan situasi demikian.

Dengan demikian, keluarga sangat penting dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Keluarga, sebagai lingkungan terdekat, memiliki kewajiban untuk menetapkan prinsip-prinsip moral, pendidikan seks yang tepat, dan komunikasi yang terbuka sehingga anggota keluarga merasa cukup nyaman untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Keluarga dapat membantu anak sebagai korban baik secara praktis maupun emosional. Keluarga dapat memainkan peran proaktif dalam menurunkan risiko kekerasan seksual dan memberikan dukungan yang lebih baik untuk rehabilitasi korban.

REFERENSI

Alamsyah, S. R., Brahmono, B., & et, a. (2022). Analisa Peran Keluarga Dalam Pelibatan Budaya Anti Kekerasan Seksual Pada Anak. PROSIDING KONFERENSI NASIONAL GENDER DAN GERKAN SOSIAL, 1(1), 976-985.

Dania, I. A. (2020). Kekerasan Seksual Pada Anak. Ibnu Sina: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan-Fakultas Kedokteran Universitas, 19(1), 46-52.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline