Solusi, biasanya diambil untuk menengahi, mengatasi atau menyelesaikan masalah. Presiden Jokowi meneken peraturan baru untuk mengatasi masalah PNS bolos. Wow!
Peraturan sebelumnya, ditetapkan pada 2010. Namun saat ini, isinya diperbarui karena sudah tidak memberikan hasil yang diinginkan.
Sebagai anggota masyarakat biasa, saya berdecak. Di antara banyaknya masalah negara yang perlu mendapat penanganan, disiplin jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) turut meminta perhatian.
Seyogyanya, kelompok ini menjadi anggota gerak yang bisa memajukan negara. Atau, menjadi teladan bagi yang lain karena kedudukannya jelas di atas permukaan. Terbukti, begitu banyak yang mengikuti tes CPNS, jauh melebihi kuota yang tersedia.
Tahun 1998, saya masih di bangku Aliyah. Dari gerbang sekolah, terlihat kantor dinas pemerintah dengan halamannya yang luas dan rindang. Di bawahnya bapak-bapak berseragam coklat bermain catur dengan santainya. Mungkin pada jam istirahat, saya kurang pasti. Tapi yang terpikir oleh saya pada waktu itu, rupanya mereka tak sesibuk yang saya pikirkan.
Tahun 2020, adik saya yang biasa saya mintai bantuan, kali itu justru meminta saya datang langsung ke tempatnya bekerja. "Ini masih jam kerja, Mbak. Kecuali saya memang ditugaskan keluar, saya bisa usahakan mampir," sanggahnya.
Terpaksa saya datang menemuinya di halaman kantor, itu pun tidak lebih dari sepuluh menit.
Apa yang ingin diberikan setelah menjadi ASN?
Saya melihat kata sanksi atau hukuman, sifatnya "mengancam". Bahkan bila mengulangi kesalahan yang sama, sanksinya akan lebih berat dari hukuman pertama. Wah!
Ini tidak perlu, sebenarnya.