Lihat ke Halaman Asli

Ika Ayra

TERVERIFIKASI

Penulis cerpen

Donasi/Zakat Online, Ideal di Masa Pandemi

Diperbarui: 6 Mei 2021   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: images.bisnis-cdn.com

Pentingnya zakat

Allah swt telah mengatur bagaimana kita dapat saling berbagi dan mensucikan harta yang dimiliki melalui zakat.

Zakat dimaksud terbagi menjadi: zakat fitrah yang dikeluarkan menjelang akhir bulan suci ramadhan, dan zakat maal yang mencapai hitungan jumlah dan waktu tertentu.

Zakat maal adalah simpanan kekayaan yaitu: uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil tambang dan hasil laut, hasil sewa aset dan lainnya.

Siapa sajakah yang wajib membayar zakat fitrah?

Berikut adalah ketentuan orang yang wajib membayar zakat:

1. Orang yang beragama Islam
2. Baligh dan berakal/dewasa
3. Merdeka/bukan budak atau hamba sahaya
4. Memiliki Nisab atau Kelebihan Harta
5. Memiliki hartanya secara penuh serta diperoleh secara halal

Zakat yang terkumpul oleh Badan Amil Zakat Infak dan Sedekah (BAZIS) akan diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerimanya yaitu: fakir, miskin, amil zakat, orang yang berhutang, hamba sahaya, fii sabilillah, ibnu sabil, muallaf.

Sumber gambar: asset-a.grid.id

Hal ini dijelaskan dalam surah At Taubah: 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Artinya:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline