(Oleh Ir. Ayom Budi Prabowo, M.Si *)
Provinsi Jawa Barat sejak dulu terkenal kaya akan keanekaragaman jenis ikan air tawar. Tapi sayangnya, saat ini sudah banyak yang dikategorikan sebagai ikan langka atau terancam punah, karena perlakuan yang tidak ramah lingkungan. Mulai dari penangkapan ikan menggunakan racun dan setrum, adanya overfishing (tangkap lebih), pencemaran perairan, alih fungsi lahan, sampai introduksi ikan yang menjadi predator.
Ikan air tawar hidup di Perairan Umum Daratan (PUD), seperti sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya. Biasanya, kawasan PUD ini sarat dengan berbagai kepentingan pemanfaatan, di antaranya adalah untuk perikanan, pertanian, pertambangan dan energi, industri, pariwisata, perhubungan dan pemukiman.
Oleh karenanya, kehidupan ikan air tawar haruslah dikelola dengan baik dan terpadu agar memberi manfaat optimal sumberdaya ikan, dengan habitat aslinya yang tetap lestari.
Lalu upaya apa saja yang bisa dilakukan? Langkah awal untuk menyelamatkan ikan langka terancam punah tersebut adalah dengan membangun kebersamaan dan kesamaan pandang semua pihak dalam menjaga lingkungan.
Yang kemudian bisa dilanjutkan dengan melakukan sosialisasi, mendorong terbentuknya kelembagaan masyarakat pengawas sumberdaya ikan dan lingkungan, mengembangkan kearifan lokal, melakukan rehabilitasi habitat ikan, menetapkan kawasan konservasi, fasilitasi penangkaran atau domestikasi, melakukan budidaya ikan, restoking, hingga penegakan hukum.
Adapun keberhasilan dari upaya penyelamatan ikan air tawar langka tersebut akan ditentukan oleh beberapa hal berikut:
Keikutsertaan dan komitmen pihak terkait dalam menyusun perencanaan dan pelaksanaannya. Para pihak tersebut adalah meliputi jajaran Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Pusat, para ahli atau akademisi, pengusaha, tokoh masyarakat, komunitas atau lembaga peduli lingkungan, serta pelaku usaha perikanan.
Pastikan khalayak dan aparatur tingkat lapangan (Desa/Kecamatan), serta penegak hukum telah mengerti dan paham tentang materi sosialisasi.
Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) mampu berperan aktif dalam menjaga lingkungan wilayahnya dan bertindak sesuai kewenangan. Pastikan kearifan lokal dipatuhi dan menjadi rujukan dalam bertindak.
Jadikan rehabilitasi habitat ikan atau lingkungan PUD sebagai sebuah "gerakan" yang mampu menyertakan masyarakat dan pihak terkait.