Lihat ke Halaman Asli

Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, perlu menetapkan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Prinsip Penggunaan Dana Desa:

  • Dana Desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa yang diatur dan diurus oleh Desa.
  • Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  • Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa.

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan Desa:

Prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa dialokasikan untuk mencapai tujuan pembangunan Desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui:

a. pemenuhan kebutuhan dasar:

  1. pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes
  2. pengelolaan dan pembinaan Posyandu
  3. pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini

b. pembangunan sarana dan prasarana Desa :

  1. pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa
  2. pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani
  3. pembangunan dan pemeliharaan embung Desa
  4. pembangunan energi baru dan terbarukan
  5. pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan
  6. pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala Desa
  7. pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier
  8. pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan
  9. pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa

c. pengembangan potensi ekonomi lokal:

  1. pendirian dan pengembangan BUM Desa;
  2. pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa;
  3. pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik Desa;
  4. pembangunan dan pengelolaan keramba jaring apung dan bagan ikan;
  5. pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan Desa;
  6. pembuatan pupuk dan pakan organik untuk pertanian dan perikanan;
  7. pengembangan benih lokal;
  8. pengembangan ternak secara kolektif;
  9. pembangunan dan pengelolaan energi mandiri;
  10. pembangunan dan pengelolaan tambatan perahu;
  11. pengelolaan padang gembala;
  12. pengembangan Desa Wisata; dan
  13. pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan.

d. pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan:

  1. komoditas tambang mineral bukan logam
  2. komoditas tambang batuan
  3. rumput laut
  4. hutan milik Desa
  5. pengelolaan sampah

Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa:

Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup:

a. peningkatan kualitas proses perencanaan Desa

b. mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya

c. pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa

d. pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa

e. penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat

f. dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan

g. peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:

  1. kelompok usaha ekonomi produktif;
  2. kelompok perempuan;
  3. kelompok tani;
  4. kelompok masyarakat miskin;
  5. kelompok nelayan;
  6. kelompok pengrajin;
  7. kelompok pemerhati dan perlindungan anak;
  8. kelompok pemuda; dan
  9. kelompok lain sesuai kondisi Desa.

Sumber: Permendesa No.5/2015

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline