Lihat ke Halaman Asli

Surat Terbuka untuk Bupati Bandung, Bpk H. Dadang M. Naser

Diperbarui: 17 Juni 2015   09:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Yang Terhormat,

Bapak Bupati Bandung

Di

Tempat

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Yang terhormat Bapak H. Dadang M. Naser, selaku Bupati Bandung. Semoga Bapak senantiasa dilimpahi kesehatan dan kekuatan dalam melaksanakan setiap program pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung.

Sebelumnya saya mohon maaf jika dalam surat ini ada hal-hal yang tidak berkenan. Saya adalah warga Kampung  Sekebuluh RT 04/04 Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan. Kurang lebih 30 Meter arah Barat Laut dari tempat tinggal saya terdapat sebuah bangunan café yang bernama Erginn Café. Bahkan untuk tempat parker kendaraan pengunjung café Erginn hanya berjarak 2 Meter dari tempat tinggal saya. Diantara kediaman saya dengan Erginn Café merupakan area rumah penduduk seperti saya dan dihuni oleh beberapa Kepala Keluarga (KK). Setiap malam (bahkan dimulai dari waktu Magrib [pukul 18.00 WIB] hingga Dini hari [pukul 04.00 WIB]) di café ini sangat ramai oleh suara musik dan para pengunjung penikmat hiburan malam.

Melihat pengunjung bervarasi mulai dari yang menggunakan kendaraan roda empat maupun yang menggunakan roda dua. Ramai sekali Bapak, mereka bukan hanya berdomisili dari Bandung, namun juga dari luar kota Bandung (berdasarkan pantauan plat kendaraan pengunjung). Suara musik dan ramainya (obrolan, tertawa, bahkan teriakan) pengunjung dari café sangat jelas setiap malam. Suara kendaraan datang dan pulang pun sangat jelas terdengar setiap malam. Hal ini sudah berlangsung beberapa tahun, persisnya kapan saya tidak mencatatnya, yang jelas sejak Mei 2014 kami (warga RW 04 Sekebuluh) mulai membuat kesepakatan tertulis melalui jalan musyawarah terhadap gangguan kenyamanan dan ketertiban tersebut. Namun hingga saat ini beberapa kali kesepakatan musyawarah tersebut senantiasa diabaikan oleh pihak Erginn Café.

Kesepakatan pertama dibuat pada tanggal 4 Mei 2014, namun kesepakatan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak Erginn Café. Sehingga kami pun melaksanakan musyawarah kembali pada tanggal 6 Mei 2014 dan membuat kesepakatan (tertulis) kedua, yaitu pada tanggal 10 Mei 2014. Materi kesepakatan pertama dan kedua intinya sama yaitu pihak Erginn Café bersedia dan sanggup melaksanakan operasionalnya tanpa menimbulkan gangguan terhadap warga di sekitar Erginn Café.

Selama beberapa bulan pasca-10 Mei 2014 hingga Desember 2014, Erginn Café beroperasi kembali dengan ketentuan sesuai kesepakatan pada 10 Mei 2014. Namun pada rentang waktu tersebut keluhan masyarakat muncul kembali karena gangguan kembali ditimbulkan oleh pihak Erginn Café (Operasional Erginn Café sudah tidak sesuai dengan kesepakatan kedua). Menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, Pengurus Rukun Warga 04  Desa Ciburial pada 7 Januari 2015 menyampaikan surat kepada Kepala Desa Ciburial perihal Keberatan Operasioanl Erginn Cafe. Materi surat bernomor: 001/RW 04/I/2015 tersebut adalah warga RW 04 keberatan dengan kegiatan operasional Erginn Café dan secara tegas menyampaikan keinginan untuk menutup café tersebut, karena kegiatan (operasional) Erginn Café selama ini meresahkan warga dengan penjualan minuman keras serta kegaduhan yang ditimbulkan oleh Erginn Café. Selain itu, kesepakatan-kesepakatan yang telah dibuat antara warga dengan Erginn Café telah diabaikan oleh pihak Erginn Café.

Menindaklanjuti surat dari Pengurus RW 04 tersebut di atas, Bapak Kepala Desa Ciburial memfasilitasi kami untuk melaksanakan musyawarah di Balai Desa Ciburial, yaitu pada tanggal 16 januari 2015. Hasil dari musyawarah tersebut (sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah Nomor: 01/Des/I/2015) sepakat untuk menutup seluruh kegiatan/operasional yang rutin dilaksanakan oleh Erginn Café mulai tanggal 16 Januari 2015 sampai dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak selanjutnya. Namun kesepakatan tersebut kembali tidak dilaksanakan oleh pihak Erginn Café, karena pada tanggal 16 Januari 2015 Erginn Café tetap buka/beroperasi seperti biasa. Hal tersebut sempat menimbulkan kejadian yang menjurus ke tindakan yang tidak diinginkan, yaitu ketika beberapa warga mendatangi manajemen Erginn Café untuk mendapatkan penjelasan, namun, hal tersebut malah menimbulkan kekerasan fisik terhadap salah satu warga yang berupaya mencari kejelasan tersebut.

Menindaklanjuti kejadian pada 16 Januari 2015 tersebut warga melaksanakan musyawarah kembali pada tanggal 17 Januari 2015 bertempat di Bale RW 04. Musyawarah tersebut menghasilkan persetujuan dan kesepakatan sebagai berikut: “Menutup sementara Erginn Café malam ini (17 Januari 2015) sampai dengan hari Senin (19 Januari 2015)/menunggu pertemuan selanjutnya dengan pihak Owner Erginn Café.

Pada hari Senin, 19 Januari 2015 bertempat di Bale RW 04, musyawarah kembali dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan pada 17 Januari 2015. Musyawarah pada 19 Januari 2015 menghasilkan kesepakatan bersama sebagai berikut:


  1. Café Erginn tutup 19 Januari 2015 dan seterusnya;
  2. Erginn akan merubah seluruh hal yang akan mengganggu dan semua yang akan meresahkan masyarakat;
  3. Masyarakat memberikan toleransi untuk membuka usaha baru, dengan konsep yang baru, sesuai dengan ketentuan dan perizinan yang dikeluarkan dinas terkait;
  4. Jika akan memulai kembali usaha yang baru, pihak Erginn Café akan terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat.

Pada tanggal 23 Januari 2015 (empat hari setelah musyawarah dan kesepakatan pada 19 Januari 2015), pihak Erginn Café menyebarkan surat dengan Nomor: 027SPBI2015 perihal Surat pemberitahuan Erginn. Surat tersebut menimbulkan kebingunan di kalangan warga, karena maskud dan tujuannnya (isinya) tidak dapat difahami maksud dan tujuannya. Selain itu, beberapa warga (bahkan yang terdekat dengan Erginn Café) mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan tersebut. Warga pun menyampaikan kebingungan tersebut kepada pengurus RW 04. Menanggapi kebingungan warga tersebut pengurus RW 04 (melalui Ketua RW 04 dan Ketua RT 04/04) pada tanggal 26 Januari 2015 menyampaikan: (1) Surat Jawaban atas Surat Pemberitahuan Erginn (disampaikan kepada pihak Erginn); dan (2) Surat Imbauan (disampaikan kepada warga RW 04).

Aspirasi, keluhan, dan segala bentuk gangguan terhadap kenyamanan dan ketertiban tempat tinggal kami senantiasa kami sampaikan dengan cara-cara kekeluargaan dan menempuh upaya musyawarah untuk mengambil kesepakatan bersama. Keluhan-keluhan atas gangguan oleh Erginn Café kami sampaikan melalui pengurus terdekat yaitu Ketua RT atau Ketua RW. Pengurus RW pun senantiasa mererespons dan senantiasa melakukan upaya musyawarah untuk mupakat. Akan tetapi, upaya kekeluargaan dan musyawarah di tingkat RT/RW bahkan tingkat Desa yang kami tempuh ternyata senantiasa diabaikan oleh pihak Erginn Café.

Pada tanggal 2 Februari 2015 pengurus RW 04 memfasilitasi kami untuk melaksanakan musyawarah warga (tanpa kehadiran pihak Erginn Café). Musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan warga berupa Surat Pernyataan atas nama warga RW 04 sebagai berikut: Menolak Keberadaan dan Operasional Erginn Café mulai 2 Februari 2015 dan seterusnya.

Surat pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Ciburial, yaitu pada 6 Februari 2015, Kepala Desa Ciburial memfasilitasi kami dalam musyawarah untuk menyepakati penyelesaian permasalahan terkait operasional Erginn Café yang menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban warga RW 04 Desa Ciburial. Musyawarah pada 6 Februari 2015 dilaksanakan di Balai Desa Ciburial dengan dihadiri oleh Muspika Cimenyan (Camat, Kapolsek, dan Danramil),  Kepala Desa dan unsur Perangkat Desa Ciburial, BPD Ciburial, Babinkamtibmas Desa Ciburial, Babinsa Desa Ciburial, Ketua RW 04 dan para Ketua RT se-RW 04 Desa Ciburial, serta perwakilan Owner dan Manager Erginn Café. Musyawarah tersebut memutuskan beberapa hal sebagi berikut:


  1. Erginn Café tutup sementara (tidak beroperasi) mulai hari ini hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
  2. Toleransi, dalam masa tutup sementara, silakan Erginn Café untuk melakukan pembenahan dan perubahan, khususnya dalam hal manajemen operasional sehingga tidak menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban kepada masyarakat RW 04 Desa Ciburial, termasuk bisa menunjukan dokumen perizinan atas produk yang dijual oleh Erginn Cafe.
  3. Apabila Erginn Café hendak beroperasi kembali harus disosialisasikan terlebih dahulu melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Erginn Café dengan menghadirkan masyarakat RW 04, Pengurus RT dan RW di wilayah RW 04, pihak Pemerintahan Desa Ciburial (Kepala Desa dan BPD Ciburial), serta Muspika Cimenyan.

Pada tanggal 9 Februari 2015 pihak Erginn Café mengundang warga RW 04 dalam rangka silaturahmi di Erginn Café. Namun, karena waktu penyampaian surat yang serba mendadak dan ada beberapa kesalahan teknis dalam surat (waktu acara, nama wilayah, dan lain-lain), acara silaturahmi pun tidak mampu menghadirkan warga. Sehingga, karena dianggap tidak cukup dihadiri oleh warga masyarakat,  acara silaturahmi pun tidak menghasilkan kesepakatan apapun terkait permasalahan.

Pada tanggal 11 Februari 2015 pihak Erginn Café kembali mengundang warga RW 04 untuk silaturahmi di Erginn Cafe.  Awalnya kami menolak pertemuan tersebut karena redaksi surat yang tidak jelas (materi yang akan dimusyawarahkan), yaitu dalam perihal tercantum Undangan Silaturahmi tapi ada catatan dalam surat “Apabila yang tidak hadir dalam undangan tersebut, dinyatakan menyetujui hasil keputusan.”  Akan tetapi, berdasarkan berbagai masukan (dalam hal ini dari Kepala Desa Ciburial dan Pengurus RW dan RT) serta diskusi antar warga, kami pun sepakat untuk memenuhi undangan tersebut. Dari pertemuan yang berlangsung di Erginn Café tersebut kami menilai pihak Erginn Café tidak menunjukkan upaya-upaya yang signifikan dalam menanggapi apa yang kami keluhkan selama ini. Pertemuan yang berlangsung hingga larut malam pun itu pun tidak menghasilkan keputusan yang baru. Keputusan (tidak terlulis) pada pertemuan tersebut adalah kembali ke Berita Acara Musyawarah pada tanggal 6 Februari 2015.

Setelah pertemuan pada tanggal 11 Februari 2015, warga beranggapan bahwa kesepakatan yang berlaku adalah kesepakatan sesuai dengan Berita Acara Musyawarah pada tanggal 6 Februari 2015, yang salah satu butir kesepakatannya adalah, “Erginn Café tutup sementara (tidak beroperasi)”. Namun, pada tanggal 12 Februari 2015 Erginn Café kembali beroperasi (menerima pengunjung) seperti biasa hingga hari ini (16 Maret 2015). Kami jelas-jelas merasa kebingungan dan frustasi dengan ulah Erginn Café. Namun dalam kebingungan dan rasa frustasi tersebut, kami senantiasa melaksanakan masukan dan arahan dari para pemimpin kami (Tokoh masyarakat, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Desa, Babinkamtibmas, Babinsa, Danramil, Kapolsek, Camat, dan lain-lain), agar senantiasa menghadapai permasalahan ini dengan “kepala dingin”, tidak anarkis, dan taat hukum.

Bapak Bupati Bandung yang terhormat, upaya kami mengatasi permasalahan operasional Erginn Cafe yang menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban terhadap kami telah kami lakukan dengan penuh kesabaran (selama bertahun-tahun) melalui upaya kekeluargaan dan musyawarah untuk mupakat. Kami tetap menghargai dan bersikap toleran terhadap Erginn Café untuk melakukan usahanya. Namun, sikap toleran kami tidak pernah dianggap oleh Erginn Café.

Bapak Bupati yang terhormat,  saat ini kami tengah merasa frustasi sampai titik nadir. Kami sudah sangat putus asa, tidak lagi berani berkomunikasi (meminta penjelasan, menyampaikan keluhan) kepada pihak Erginn Cafe karena dibayangi ancaman kekerasan fisik non fisik (terhadap kami dan anggota keluarga kami) dari preman-preman yang dipakai jasananya oleh pihak Erginn Cafe. Kami lebih memilih pasrah membiarkan gangguan kenyamanan dan ketertiban oleh Erginn Café ini.

Bapak Bupati yang terhormat, saya tidak anti kegiatan usaha (café) yang legal dan sesuai ketentuan yang berlaku, namun saya juga tidak mengharapkan aktivitas usaha (café) itu terus menerus menimbulkan gangguan kenyamanan dan ketertiban terhadap kami. Mungkin kerena keberadaan Erginn Café yang jauh dari jalan utama dan tersembunyi di dalam pemukiman warga sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi penyuka “hiburan malam”.

Bapak Bupati yang terhormat, mohon dicarikan win-win solution, baik bagi pemilik usaha (Erginn Café) dan para penikmat “hiburan malam”-nya maupun bagi kami (warga yang sudah dari sejak lahir secara turun-temurun hidup di kampung ini). Yang lebih utama, kami tidak ingin lingkungan kami ini dijadikan sarang maksiat bagi para pemabuk manapun.

Demikian Bapak Bupati yang saya hormati.  Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf atas kelancangan saya menyampaikan keluhan/permasalahan yang kami hadapi secara langsung kepada Bapak. Jika para pemimpin yang diharapkan bisa membantu memecahkan permasalah telah lepas tangan, maka kepada siapa lagi kami menggantungkan harapan?

Demikian, atas perhatian Bapak kami sampaikan terimakasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Bandung, 16 Maret 2015

Salam hormat,

Ayi Sumarna

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline