Lihat ke Halaman Asli

Aye Sudarto

Pekerja soaial, Pengajar

Perbudakan Itu Masih Ada

Diperbarui: 12 Juni 2017   09:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Indonesia mencapai jumlah 2,6 juta. Jumlah ini mengambarkan begitu banyaknya orang menggantungkan hidupnya dengan menggantungkan hidupnya sebagai PRT.

Melalui pekerjaan mereka, PRT memberikan kontribusi pada rumahtangga, dimana mereka bekerja. Memberikan kehidupan pada keluarganya sendiri, dan pekerjaan PRT telah memungkinkan berjuta-juta orang bekerja secara produktif diluar rumah tangga. PRT telah memberikan sumbangan pada pembangunan untuk negara dengan mendorong laju perekonomian bangsa.

Bidang pekerjaan rumah tangga  sering dianggap aman dan tidak memberikan dampak negatif pada perkembangan anak. Padahal pada sektor ini sangat beresiko bagi mereka yang tidak berpengalaman, terutama bagi mereka yang masih berusia anak. Tiap tahun 260 tercatat mengalami masalah penganiayaan dan upah tidak dibayarkan.

Anak adalah  setiap orang yang berumur dibawah  18 (delapan belas tahun) (UU 13 tahun 2003)

PRT Anak merupakan salah satu  dari 13 Bentuk Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA). UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan  pasal 74 menyetakan siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan terburuk.

whatsapp-image-2017-06-12-at-05-32-05-593dc734ae7e61903f4a10ce.jpeg

PRT Anak sering kehilanganhak-haknya sebagai anak antara lain: hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bermain, hak beristirahat, hak atas kesehatan dengan kata lain tidak mendapat hak atas tumbuh kembang.

 Pada Hari Dunia Menentang Pekerja Anak - World Day Against Child Labour (WDACL)yang jatuh pada 12 Juni 2017, Kami dari Lampung Membangun (Lambang) menyeru: Agar semua pemangku kepentingan untuk  Menjamin  dan  menjadikan pekerjaan sebagai PRT setara dengan pekerjaan yang laian yang diakui dan dilindungi serta dalam pengawasan SKPD yang brewenang.

Memberi kesempatan kepada PRT untuk berorganisasi sebagai sarana bagai  PRT untuk bertukar informasi, saling belajar dan saling memberikan dukungan.  Sebab dengan membuka wawasan, PRT menjadi melek hak dan kewajiban dan akan mempromosikan kerja layak bagi PRT.

Lambang besrta Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak bekerjasama dengan pihak terkait berkomitmen untuk melakukan penarikan PRT Anak dan mengembalikan kebangsu sekolah.

Jika semua berkomitmen dan bersinergi untuk mengembalikan anak anak kebangku sekolah  maka indonesia pada tahun 2022 akan bebas dari pekerja anak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline