Kota Layak Anak (KLA) adalah sitem pembangunan Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Anak adalah modal investasi dan sumberdaya manusia dimasa yang akan datang sekaligus sebagai generasi penerus bangsa. Dan anak harus berkwalitas agar tidak menjadi beban pembangunan. Koordinasi dan kemitraan antar pemangku kepentingan terkait pemenuhan hak-hak anak harus diperkuat agar terintegrasi holistik agar berkelanjutan.
Terkait hal tersebut Lampung Membangun (Lambang), Jaringan LSM Penanggulangan Pekerja Anak (Jarak) bersama dengan International Labour Organisation (ILO) didampingi Kepala BKKBN PP berkunjung ke kantor Walikota Metro guna mendorong Kota Metro menjadi Kota Layak Anak (KLA) dan diterima langsung Walikota Acmad Pairin, Rabu ( 7/12 /2016).
KLA bertujuan untuk membangun inisiatif pemerintah Kabupaten /Kota yang mengarah pada upaya tranformasi hak-hak anak (convention on the right of the child) dari kerangka hukum kepada definisi, strategi dan intervensi pembangunan dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak pada suatu wilayah Kabupaten/Kota.
Walikota Metro Achmad Pairin, saat menerima kedatangan Lambang, Jarak, ILO dan BKKBN PP
Kepala Badan Koordinasi Keluarga berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKKBPP) Kota Metro Erla Andrianti menyampaikan untuk mencapai KLA, sebuah kota/kabupaten harus memenuhi 31 indikator yang dirangkum dalam lima klaster pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Pertama, hak sipil dan kebebasan, kedua, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternative, ketiga, kesehatan dasar, pendidikan dan kesejahteraan, keempat, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Serta kelima, perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.
Sedangkan Mariya Yohanista dari Jarak mengatakan, Indonesia telah memiliki komitmen di tingkat internasional yang ditandai dengan diratifikasinya Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden 36/1990 dan dukungan terhadap gerakan dunia untuk menciptakan “World Fit for Children” (Dunia yang Layak bagi Anak). Ini diwujudkan melalui pengembangan KLA yang dilakukan pada era otonomi daerah.
“KLA ibarat rumah bagi semua jenis intervensi pembangunan anak baik dalam bentuk kebijakan, program maupun kegiatan. Semua itu dikemas menjadi sebuah sistem pembangunan yang holistik, berbasis hak anak, yang ditujukan untuk pemenuhan hak dan perlindungan anak di era desentralisasi,”ucap Mariya Yohanista.
Ditambahkannya semua indikator KLA juga terkait erat dengan indikator Sustainable Development Goals (SDGs). Juga terkait indikator program pembangunan lainnya, seperti Kabupaten/Kota Sehat, Kabupaten/Kota Aman Bencana, Kabupaten/Kota Inklusi, Kabupaten/Kota Hijau, Kabupaten/Kota Cerdas, dan Kabupaten/Kota Peduli HAM.
Sementara Wali Kota Metro Achman Pairin menyambut dan mengapresiasi positif apabila Kota Metro menjadi Kota Layak Anak (KLA ) dan menyatakan komitmen untuk jadi Kota Layak Anak (KLA).