Lihat ke Halaman Asli

Aydiraz fadhlurahman

Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia 2018

Efektivitas Kebijakan Kemendikbud tentang Sistem Sekolah Zonasi

Diperbarui: 24 September 2019   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sekolah merupakan tempat untuk menuntut ilmu serta mendapat kawan baru dan juga dalam lingkungan yang baru. Ketika lulus dan ingin ber-sekolah di sekolah favorit karena fasilitas dan sistim pengajaran dan pembelajaran bagus dan terbaik. 

Tetapi mulai tahun 2018 yang mengacu pada Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru dalam tahun ajaran 2019/2020. Penerapan sistim zonasi ini adalah siswa yang ingin bersekolah di sekolah yang bersangkutan diukur radius tempat tinggal nya.

Peserta didik memiliki 3 opsi sekolah dengan syarat masih dalam lingkup domisili masing-masing. Berdasarkan Permendikbud No.51/2018 diatur ppdb melalui zonasi yaitu penerimaan peserta didik harus berdasarkan jarak terdekat dari tempat tinggal peserta didik. 

Kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebetulnya ssudah menjadi strategi yang ampuh dan efektif untuk mengurangi angka anak yang putus sekolah dan pindah ke sekolah swasta dan juga bertujuan menghapus stigma tentang sekolah favorit dan non favorit. 

Fenomena sekolah favorit tentunya menjadi bahan kajian dan rujukan oleh menteri untuk menerapkan sistim zonasi ini agar semua anak merasakan bangku sekolah yang diinginkan dan tentunya sesuai kemauan peserta didik yang ingin melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.

Dalam sekolah juga peserta didik berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan efektif demi terwujudnya pendidikan di negara Indonesia yang adil atau dengan istilah inklusif. 

Tentunya, tujuan ini adalah semata-mata agar semua perserta didik mendapatkan perhatian yang sama dan tidak ada anak istimewa guru atau apapun karena tadi, yaitru tujuan penerapan pendidikan inklusif di negara kita ini. 

Dikarenakan dalam kehidupan juga tidak boleh adanya perbedaan hak terhadap sesama karena perbuatan buruk itu merupakan diskriminasi. Semoga pendidikan di negara kita tercinta ini menjadi lebih baik kedepannya agar menjadi pendidikan yang efektif serta sistim nya yang menganut inklusif.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline