Lihat ke Halaman Asli

Arie Yanwar

Hanya seorang rakyat yang peduli kepada negerinya tercinta

Larangan Ekspor Batubara: Momentum Akselerasi Penggunaan Energi Baru Terbarukan

Diperbarui: 12 Januari 2022   08:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PLTU Batubara (sumber Kementerian ESDM)

Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor batubara sepanjang bulan Januari 2021. Kebijakan ini tentu saja merupakan pedang bermata dua bagi pemerintah. Di satu sisi, batubara sangat di butuhkan oleh PLN sebagai bahan bakar pembangkit listrik. 

Namun, ketika harga batubara sangat tinggi di pasar internasional maka para produsen batubara di Indonesia akan lebih memilih untuk mengekspor produksi mereka daripada menjual ke PLN mengingat harga batubara domestic telah ditentukan pemerintah sebesar 70 USD/MT sesuai Kepmen ESDM Nomor 139 tahun 2021. 

Selain itu, 38 persen sumber energi kita masih berasal dari batubara sehingga PLN sangat membutuhkan suplai batubara agar dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat.

Di lain sisi, larangan ekspor batubara juga dapat merugikan negara dari sisi pendapatan negara baik perpajakan maupun PNBP. Hal ini dikarenakan profit perusahaan batubara dari pasar ekspor akan turun sehingga bagian yang akan disetor ke pemerintah juga otomatis akan turun. 

Selain itu, investasi di sektor pertambangan terutama batubara juga akan terhambat akibat diberlakukannya kebijakan larangan ekspor tersebut.

Tentu saja kalau dari sisi pengusaha batubara, kebijakan larangan ekspor akan sangat merugikan mereka, karena mereka tidak dapat menikmati keuntungan maksimum di kala harga internasional sedang tinggi. 

APBI (Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia) menyatakan akan tetap patuh terhadap kebijakan pemerintah. Kita hanya berharap bahwa komitmen APBI juga akan dipenuhi para pengusaha batubara.

Terlepas dari pro dan kontra kebijakan larangan ekspor batubara, saya memandang kebijakan ini sebagai momentum untuk mendorong PLN agar dapat lebih banyak memproduksi listrik yang dibangkitkan dari sumber energi baru terbarukan (EBT). Saat ini bauran EBT baru mencapai 11,2% sehingga disparitas dengan penggunaan batubara masih sangat besar. 

Hal ini tentu saja akan menyulitkan PLN karena komponen bahan bakar dalam pembangkit listrik batubara sangat tinggi, sehingga diperlukan intervensi pemerintah ketika terjadi disrupsi harga. 

Tanpa kebijakan DMO, akan sangat mustahil bagi PLN untuk dapat mengamankan pasokan batubara tanpa harus menyesuaikan harga jual listrik, di mana hal ini akan menciptakan polemik baru bagi pemerintah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline