Penggunaan Akuntansi Ijarah berdasarkan PSAK 107 (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) di Indonesia mencerminkan evolusi dalam pemahaman dan penerapan prinsip akuntansi terkait dengan transaksi sewa-menyewa. Dengan adanya PSAK 107, Indonesia telah memperoleh panduan yang lebih spesifik dalam mengakuntansi transaksi ijarah, yang melibatkan penyewaan aset produktif.
Berikut adalah beberapa perkembangan penting terkait dengan implementasi Akad Ijarah berdasarkan PSAK 107 di Indonesia:
Adopsi PSAK 107:
Sejak dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), PSAK 107 secara resmi diadopsi di Indonesia untuk mengatur akuntansi transaksi ijarah. Perusahaan-perusahaan di Indonesia diharapkan untuk mentaati ketentuan PSAK 107 dalam menyusun laporan keuangan mereka.
Pengenalan Klasifikasi Ijarah:
PSAK 107 memberikan panduan yang jelas terkait dengan klasifikasi ijarah, yaitu ijarah finansial dan ijarah operasional. Pengenalan klasifikasi ini membantu perusahaan untuk memahami dan menerapkan prinsip akuntansi yang sesuai dengan sifat transaksi ijarah yang mereka lakukan.
Pengukuran Aset Ijarah:
Implementasi PSAK 107 membawa perubahan signifikan dalam pengukuran aset ijarah, termasuk pemilihan antara metode biaya atau nilai wajar. Perusahaan di Indonesia perlu memahami dan menerapkan metode yang sesuai dengan karakteristik transaksi ijarah yang mereka lakukan.
Pengungkapan yang Diperluas:
PSAK 107 mendorong perusahaan untuk memberikan pengungkapan yang lebih rinci dalam laporan keuangan terkait dengan transaksi ijarah. Hal ini meningkatkan transparansi informasi dan membantu pemangku kepentingan dalam memahami implikasi keuangan dan risiko terkait dengan ijarah.
Penyesuaian pada Sistem dan Prosedur Akuntansi: