Lihat ke Halaman Asli

Sanksi Pidana Islam terhadap Pelaku Perampokan atau Hirabah

Diperbarui: 19 Maret 2023   15:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : 

Raden Suryo Padmonegoro        ( Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSULA)
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H  ( Dosen Fakultas Hukum UNISSULA)

Kejahatan telah terjadi di berbagai penjuru dunia, bukan hanya di Indonesia saja tetapi di seluruh belahan dunia. Maraknya kejahatan seperti pembunuhan, penipuan, hingga perampokan biasanya disebabkan karena faktor ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan sehingga banyak orang yang melakukan kekerasan demi mendapatkan apa yang mereka inginkan.

Hukum Pidana Islam merupakan terjemahan dari kata Fiqh Jinayah. Fiqh Jinayah adalah segala ketentuan hukum mengenai tindak pidana atau perbuatan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang mukallaf, sebagai hasil dari pemahaman atas dalil-dalil yang terperinci dari Al-qur'an dan Hadis. Tindak kriminal yang dimaksud adalah tindakan-tindakan kejahatan yang menggangu ketentraman umum serta tindakan melawan peraturan perundang-undangan yang bersumber dari Al-qur'an dan hadis.

Perampokan atau hirabah menurut Hukum Pidana Islam adalah keluar untuk mengambil harta, atau membunuh, atau menakut-nakuti dengan cara kekerasan, dengan berpegang kepada kekuatan dan juga dari pertolongan (bantuan).

Perampokan (hirabah) berbeda dengan pencurian, yang mana pencurian dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui oleh pemilik atau orang lain, sedangkan perampokan dilakukan dengan adanya unsur kekerasan untuk mendapatkan harta.

Secara Hukum Pidana, ada beberapa golongan tindak kejahatan diantaranya :
1. Pembunuhan
2. Kekerasan
3. Pemerkosaan
4. Pencurian
5. Perampokan
6. Perampasan
7. Penipuan
8. Penganiayaan
9. Penyalahgunaan zat dan obat dan lain-lain.
Maka dari itu sanksi pelaku perampokan telat diatur di KUHP dan Al-qur'an.

QS. Al-Ma'idah Ayat 33
Artinya : " hukuman bagi orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dibumi hanyalah dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamanya. Yang demikian itu kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat mereka mendapatkan azab besar.

Maka dari itu hukuman atau sanksi bagi pelaku perampokan atau hirabah bagi pelaku hirabah, yaitu :
1. Dibunuh
2. Disalib
3. Dipotong tangan dan kakinya bersilang
4. Dibuang dari negeri tempat kediamanya.

Cara menjatuhkan sanksi adalah dengan merincikan tindakanya terlebih dahulu, apabila mereka tidak melakukan pelanggaran (membunuh, merampas harta, dan membuat teror di jalan) maka mereka tidak mendapakan sanksi had dari ke empat itu, mereka akan dikenakan sanksi had apabila perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap jiwa.

Pengampunan dari pelaku perampokan atau hirabah tertulis di QS. Al-Maidah Ayat 34, yaitu bahwa " kecuali orang-orang yang bertaubat (diantara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap mereka) maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun Lagi Maha Penyayang "

Pada KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan diatur dalam pasal 365 KUHP.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline