Lihat ke Halaman Asli

Siti Muallifatul

Student of International Relations

Asas-asas Hubungan Internasional dalam Islam

Diperbarui: 16 Oktober 2019   13:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

rri.co.id

Ilmu HI dalam kajian politik Islam dikenal dengan istilah siyasah dauliyah. Adanya penyusunan konstitusi Madinah atau apa yang disebut sebagai sebagai Madinah Charter adalah babak awal dari adanya praktik dan konsep dari siyasah dauliyah sendiri. Arti dari siyasah adalah mengatur sesuatu untuk tercapainya sebuah tujuan. Adapun kata dauliyah memiliki banyak arti, yakni hubungan antar negara, kedaulatan, kekuasaan, dll. Maka dari itu, siyasah dauliyah sendiri berarti adalah mengatur kewenangan suatu negara untuk mengatur hubungan dengan negara lain.

Ruang lingkup dari siyasah dauliyah adalah ; (1) perjanjian internasional, (2) perlakuan terhadap tawanan, (3) kewajiban dan hak suatu negara terhadap negara lain, (4) aturan peperangan, (5) ekstradisi, (6) pemberian suaka politik dan keamanan, dan (7) penentuan situasi damai atau perang.

Adapun asas-asas dalam HI Islam adalah : 

1. Asas persatuan Manusia

asas ini menegaskan bahwa seluruh umat Islam adalah suatu persatuan karena semua manusia adalah makhluk Allah SWT, kita tidak boleh membanding-bandingkan orang menurut suku, agama dan ras nya. Asas kesatuan diambil dari dalil Al-Qur'an sendiri, yakni Surah Al-Baqarah : 213

2. Asas Persamaan

Dalam asas persamaan menekankan bahwa setiap bangsa di dunia harus menempatkan bangsa lain sebagai pemilik derajat yang sama. Artinya, hubungan antar bangsa tidak boleh mempertimbangkan mengenai perbedaan yang ada dalam setiap masyarakat dalam menentukan hak membangun hubungan internasional, karena seluruh negara atau masyarakat yang bergabung mempunyai derajat dan hak yang sama.

3. Asas Keadilan

Artinya adalah setiap bangsa memiliki hak yang sama dan negara tersebut bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya.

4. Asas Musyawarah

Asas musyawarah mengajarkan bahwa dalam suatu perjanjian haruslah merupakan daripada hasil dari berbagai keinginan yang telah disepakati antar kedua belah pihak, yakni dengan melakukan musyawarah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline