Lihat ke Halaman Asli

MIFTAHUDIN

Berusaha menjadi lebih baik

Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor Baru

Diperbarui: 27 Februari 2020   16:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Pribadi

Iya, bagi pemilik mobil semisal mobil pick up pasti dalam 6 bulan sekali mobilnya harus melakukan uji KIR. Ketika melakukan uji KIR maka buku KIR harus dibawa. Setelah proses KIR selesai maka dibuku KIR itu sudah tertera tanggal uji KIR selanjutnya dan mendapatkan dua lembar kertas untuk di pasang ( ditempel ) dibody mobil tersebut.

Hal yang terbaru dalam uji KIR ini adalah yang dulu menggunakan buku KIR, sekarang sudah diganti dengan sebuah kartu, kartunya bagus kualitas seperti SIM. Di kartu KIR tertera nama pemilik kendaraan sertna nomor registrasi kendaraaan. Dan sekarang tidak mendapatkan dua lembar kertas lagi tetapi diganti dengan selembar kertas kecil yang ada barcodenya juga yang ditempelkan dikaca depan mobil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline