Lihat ke Halaman Asli

Ayah Farras

mencoba menulis dengan rasa dan menjadi pesan baik

Dua WNI Diumumkan Positif Corona di Depok, Beragam Respon Penerima Informasi

Diperbarui: 2 Maret 2020   15:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. CNN Indonesia

Ada banyak hal yang kita terima sejauh ini dalam informasi. Utamanya adalah terkait info sebaran virus Corona. Disaat negara-negara lainnya sudah terpapar Indonesia masih saja belum tersiar kabar. Hingga pada akhirnya pecah juga informasi yang mengabarkan dua WNI di Depok terpapar Corona. 

Hal ini diungkapkan oleh Presiden Jokowi di istana. "Ibu dan putrinya, dua orang itu di indonesia. Sudah di rumah sakit. Si ibu usia 64 tahun dan anaknya umur 31 tahun," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 2 Maret 2020.

Sebelumnya masyarakat banyak disajikan berita bersliweran tentang perkembangan virus Corona yang membuat banyak penafsiran. Bahkan untuk menerima beritapun penuh pertimbangan derasnya sirkulasi informasi.

Media sosial juga riuh dengan ada berbagai penafsiran dan status di timeline. Ada yang berujung ke ranah hukum seperti apa yang dialami oleh Fahira Idris walaupun dalam statusnya menyebut jumlah yang sudah pernah disebut oleh sebuah berita sebelumnya.

Fahira dilaporkan oleh Ketua Umun Cyber Indonesia Habib Muanas ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan berita bohong atau hoaks ihwal pengawasan virus corona (Covid-19) di berbagai wilayah di Indonesia. Apalagi Ada denda dan hukuman menanti bagi para penyebar hoax Corona seperti disebut Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di dalam pasal itu disebutkan bahwa "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Seorang perempuan WN Indonesia, Fui Lina, 31 tahun, dihukum satu minggu penjara dan didenda RM 1.000 (Rp 3,2 juta) oleh Pengadilan Magistrate di Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat, 21 Februari 2020, setelah dia mengaku bersalah menyebarkan berita palsu tentang virus corona atau Covid-19 (Sumber :Tagar, 21 Februari 2020)

Begitu juga di Indonesia ada yang melakukan hoax penyebaran berita tentang adanya Corona. Di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), dua ibu rumah tangga, KR, 29 tahun (akun Facebook: Kazahra Tanzania) mem-posting ada virus corona di Balikpapan tanggal 30 Januari 2020. Satu lagi FB, juga mem-posting hoax di akun Facebook. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong (hoax) virus corona.

Akhirnya ketika ada berita atau informasi yang sesungguhnya memang benar-benar nyata menginformasikan tentang adanya WNI terpapar di Indonesia penerima pesan mengalami berbagai respon penerimaan. Hal ini wajar karena adanya penyebaran hoax dan berita yang sangat deras dimedia sosial hingga muncul keraguan akan kebenaran. Ada yang merespon , ah apa benar? ada juga; jangan coba-coba nyebar hoax bro...jangan nakut-nakuti orang ya mas, Hoax ngga ya mas?..agak panik sih om.  

Jadi banyak sekali ragam respon penerimaan sekalipun benar adanya karena cemas atau ragu sekalipun hanya menerimanya apalagi meneruskan kepada yang lain. Hal ini tentunya didunia komunikasi perlu dibangun tatakelola menekan pesan agar si penerima tak mengalami penolakan bahkan menambah kecemasan. 

Hal ini tentunya juga menjadi masukan bagi pemerintah agar selalu membangun kewaspadaan dan hilangkan kesan bahwa kita kuat terhadap penembusan virus masuk ke wilayah Indonesia. Apalagi muncul statemen-statemen yang keluar rel dari nilai keseriusan yang keluar dari pejabat resmi seperti gen melayu atau lainnya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline