Lihat ke Halaman Asli

Kewenangan Sertifikasi Halal MUI Dipreteli Jokowi

Diperbarui: 24 November 2016   05:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gambar : JurnalIndoseia.id

Pada tanggal 17 Oktober 2016, penulis melayangkan artikel INI yang menyatakan :

  • MUI sebagai lembaga swadaya masyarakat, telah salah kaprah dengan memiliki kewenangan sebagai lembaga yang membuat sertifikasi halal, yang seharusnya menjadi wewenang Negara lewat Kementrian Agama atau Kementrian Perdagangan.
  • Menghimbau kepada pemerintahan Jokowi, untuk mengkaji ulang kesalahan kebijakan presiden2 terdahulu, dan segera meluruskannya sesuai dengan peraturan undang2 yang berlaku.
  • Karena MUI telah menerima uang langsung dari masyarakat, maka otomatis MUI harus di audit oleh lembaga audit independen agar besarnya penerimaan hasil sertifikasi halal dan penggunaannya bisa diketahui publik dan dinlilai kewajaran nya dan mungkin saja terjadi penyimpangan.

Sehubungan dengan itu, tanggal 10 Oktober 2016, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, telah mendatangani Peraturan Menteri Agama No. 42 tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja, Kemenag, terkait dengan dibentuknya BPJPH Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal.

Tugas BPPJH, adalah menyusun kebijakan teknis, rencana dan program dibidang penyelenggaraan jaminan produk halal (PJPPH), serta pelaksaanaannya, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dibidang PJPH, pengawasan dan adminstrasi.

Penulis sangat bersyukur, secara kebetulan, ulasan poin satu dan dua dijawab spontan oleh Presiden Jokowi beserta jajarannya, dengan pembentukan badan khusus dibawah Kementrian Agama untuk melakukan sertifikasi halal sebagaimana mestinya.

Untuk usulan poin ketiga yakni perlu dilakukan audit terhadap MUI, masih belum dilakukan, dan penulis sendiri pada tanggal 23 Oktober 2016, sudah ikut menandatangani petisi di ChangeOrg.id untuk meminta Komisi Pemberantasan Korupsi  melakukan Audit terhadap MUI.

Terkait dengan poin ketiga ini, terungkap pula DISINI bahwa  para petinggi MUI melakukan pelanggaran, sehingga Lembaga Halal Certification Authority Australia (LHCAA), meminta agar Pemerintah Indonesia melakukan audit kepada MUI dengan alasan sbb :

  • Amidhan pernah menyebut bahwa biaya perjalanan ke Australia 2 April hingga 8 April 2006, untuk melakukan peninjauan lembaga2 halal, dibiayai oleh Kementrian Agama RI.
  • Pernyataan Amidhan dibantah LHCAA, dengan mengirimkan bukti tiket untuk tamu-tamnya, dimana LHCAA telah mengeluarkan uang Aus $ 28.000, untuk sangu, tiket, hotel dan akomodasi selama berkeliling di Australia.

Demi untuk kebaikan reputasi MUI itu sendiri, dan untuk memastikan bahwa MUI telah melakukan tertib adminstrasi keuangan dengan wajar selama ini, sehingga layak disebut sesbagai lembaga terpercaya,  maka diharapkan Pemerintah segera melakukan Audit atas MUI dan mengumumkan hasilnya kepada publik.

Akhirnya, kita layak acungkan jempol kepada Pemerintahan Jokowi-JK yang sudah melakukan review atas peran MUI dalam sertifikasi halal yang terbukti banyak disalahgunakan oleh para petingginya, dengan membentuk lembaga khusus dibawah Kementrian Agama untuk menangani sertifikasi halal.

Sumber :

https://m.tempo.co

http://jurnalindonesia.id




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline