Lihat ke Halaman Asli

Calon Tunggal Pilkada, Cermin Kegagalan Parpol

Diperbarui: 10 Agustus 2015   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Gambar : JPNN.Com

 

Keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepada daerah di tujuh wilayah boleh dibilang menjadi topik terhangat di acara Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2015 nanti.

Sejatinya pihak yang tidak nyaman dengan adanya pasangan calon tunggal pilkada ini bukanlah rakyat, tetapi elit partai politik itu sendiri, karena mereka membiarkan para kadernya di DPR membuat UU Pilkada seperti sekarang yang menimbulkan ketidak pastian. Presiden Jokowi sudah menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu Pilkada, karena tidak mendesak dan bukan dalam keadaan darurat.

Yang harus disorot sesungguhnya adalah kinerja partai politik yang tidak maksimal di tujuh daerah, sehingga hanya ada satu pasang calon yang mendaftar ikut politik sehingga secara nyata terlihat adanya kegagalan partai politik dalam membina kader untuk menjadi pilihan menarik di mata masyarakat.

Kompasianer Daniel HT mengulas DISINI bahwa hal ini disebabkan karena  tidak adanya integritas para politisi dan tidak adanya rasa tanggung jawab partai politik terhadap rekyat. Ini bisa dimaknai sebagai kesengajaan dan strategi licik para politisi ketika menghadapi rival yang terlampau kuat seperti terjadi di kota Surabaya.

Solusi yang terbaik, adalah Pemerintah bersama DPR untuk memperbaiki UU Pilkada, jika memang keadaannya dianggap genting. Dan layak pula diberlakukan pemberian sangsi kepada partai politik yang tidak mencalonkan kadernya di Pilkada terkait, sebagai salah satu alternatif solusi. Sangsi yang efektif adalah berupa pemotongan anggaran. Selain itu perlu dipertimbangkan persyaratan calon independen dipermudah, untuk mengakomodasi kejenuhan masyarakat terhadap calon2 yang diajukan oleh partai2 politik yang umumnya tidak pro rakyat.

Akhirnya, untuk mengatasi polemik Calon Tunggal Pilkada di 7 Kabupaten/Kota ini, atas rekomendasi Bawaslu, KPU memperpanjang masa pendaftaran mulai 8 Agustus 2015 hingga 11 Agustus 2015.

 

 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline