Lihat ke Halaman Asli

Ada Tidaknya Rekaman Kriminalisasi Pimpinan KPK

Diperbarui: 2 Juli 2015   02:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Gambar : Selasar.com

 

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka 2 komisioner KPK oleh Kepolisian yaitu Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjajanto (BW), mengindikasikan telah terjadinya kriminilisasi untuk membalas dendam atas ditersangkakannya BG calon Kapolri, yang tentunya dibantah oleh pihak kepolisian dan diamini oleh Wapres Jusuf Kalla dan hampir semua politisi pendukung BG.

Terkait dengan itu, Novel Baswedan (NB), penyidik handal KPK yang juga dikriminalisasi polisi menyatakan adanya rekaman siasat jahat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, sebagai bagian dari serangan balik atas ditetapkannya status tersangka BG oleh KPK. Pernyataan ini disampaikan NB dalam kesaksiannya pada siding Mahkamah Konsitusi (MK) tanggal 25 2015, dalam perkara permohonan pengujian Pasal 32 UU KPK yang diajukan BW.

Untuk itu Ketua dan Hakim MK Arief Hidayat dan Patrialis Akbar memerintahkan KPK untuk memutar rekaman tersebut. Namun demikian PLT Ketua KPK yang berasal dari Kepolisian Taufiqurrahman Ruki (TR) menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak pernah ada, dan ini merupakan satu2nya pimpinan KPK yang membantah secara terbuka keberadaan rekaman tersebut. Pernyataan TR ini sah2 saja sebagai loyalitas buta terhadap institusi darimana dia berasal dan bisa dimaknai sebagai suatu kenaifan.

Pernyataan TR dapat dibantah dengan membaca sejarah rekaman kriminaisasi Pimpinan KPK Bibit dan Chandra yang diperdengarkan dalam persidangan MK 3 Nopember 2003, yang membuktikan rencana jahat berbagai pihak termasuk kepolisian dalam upaya mengkriminalisasikan pimpinan KPK, dan kemudian menghabisinya didalam penjara terbukti nyata.

Sejarah kriminilasisasi ini ternyata berulang, kali ini menimpa dua komisioner KPK. AS dan BW dan untuk pembuktian ada tidak nya upaya kriminalisasi ini adalah dengan memperdengarkan rekaman tersebut kepada publik di Sidang Terbuka MK yang pernah terjadi di era Machfud MD sebagai ketua MK.

Untuk dapat merealisasikan Sidang Terbuka ini, diperlukan langkah2 luar biasa berani dari semua pihak baik dari pihak MK untuk memerintahkan KPK, pegawai dan pimpinan KPK dan juga pihak2 lain yang memiliki rekaman kriminalisasi pimpinan KPK itu diperdengarkan dalam persidangan terbuka MK.

Tentu saja akan timbul resistensi dari pihak yang memersoalkan rekaman itu sebagai informasi yang tidak boleh dipublikasikan, namun dalam hal kepentingan pemeriksaan perkara, MK dapat memerintahkan pimpinan KPK dan/atau penyidik KPK membuka isi rekaman tersebut dengan terlebih dulu menafsirkan Pasal 18 ayat (3) UU Keterbukaan Informasi Publik, tanpa harus memerlukan izin dari Plt Pimpinan KPK dan Presiden, sehingga kebenaran yang hakiki atas keberadaan rekaman tersebut dapat terjawab, sesuai harapan publik.

Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan bisa turut berperan untuk secara tegas dan terbuka mendorong KPK dan MK melakukan hal ini, apapun risiko politik yang dihadapinya, sebagai pembuktian nyata bahwa Pemerintahannya sangat serius dalam hal pemberantasan korupsi. Hal ini diyakini akan memperkuat posisi presiden dengan terungkapnya figur2 yang selama ini menekan kekuasan Istana. Semoga !!

 

Sumber :

Detik

 

 

 

 

 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline