Lihat ke Halaman Asli

Jokowi: Koruptor Loncat Pagar, Gebuk Saja

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:19

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14326796691917871337

Gambar : Tempo.co

Pada tanggal 6 Mei 2015, Presiden Jokowi telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) No. 7/2015 tetang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang merupakan penjabaran dan pelaksanaan lebih lanjut atas Peraturan Pemerintah No. 55/2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang tahun 2012-2025.

Inpres 7/2015 ini sejatinya adalah Petunjuk Pelaksanaan PP no. 55/2012, berupa instruksi kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja, Sekertaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementrian, Sekertaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Gubernur dan seluruh Bupati/Walikota se Indonesia untuk ber-sama2 melaksanakan dengan sungguh aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Inpres ini merupakan wujud nyata langkah Presiden Jokowi untuk secara serius dan sungguh2 memerintahkan semua lembaga/instansi pemerintah untuk secara sistematis melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi menurut bidang tugas dan kewenangan masing2.

Didalam Inpres No 7/2105 ini, terdapat 96 butir aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang direncanakan untuk dilaksanakan sepanjang tahun 2015 yang diuraikan secara detil antara lain mencakup :

1.Nama aksi (kegiatan) yang akan dilaksanakan

2.Lembaga/instansi penanggung jawab aksi

3.Lembaga/instansi yang terkait dalam pelaksanaan aksi

4.Uraian criteria keberhasilan aksi dan

5.Ukuran keberhasilan aksi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline