Lihat ke Halaman Asli

Barter Kasus KPK – Polri Nan Tidak Elok

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1425335975867063206

[caption id="attachment_400569" align="aligncenter" width="620" caption="Gambar : Tempo.co"][/caption]

Tanggal 1 Maret 2015, Pimpinan KPK telah bertandang ke Kejaksaan Agung untuk membahas kasus Komjen Budi Gunawan (BG), pertemuan dilanjutkan keesokan harinya dan telah menghasilkan keputusan bahwa Kejaksaan Agung akan mengambil alih penanganan perkara BG yang sedang ditangani oleh KPK saat ini.

Bisa jadi, langkah pengalihan kasus BG ke Kejaksaan ini adalah solusi terbaik saat ini untuk mencairkan perseteruan dua lembaga hukum KPK dan Polri yang meskipun sudah mereda pasca Keputusan Presiden yang membatalkan pelantikan BG sebagai Kapolri dan pemberhentian sementara Komisioners KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjajanto (BW) serta pengangkatan Pimpinan KPK baru yaitu Taufiqurrahman Ruki, Indrayanto Seno Adji dan Johan Budi, sebagai pengganti posisi kosong komisioner KPK sehingga menjadi lengkap kembali.

Langkah pimpinan baru KPK ini merupakan langkah kompromi, yang sangat disayangkan karena sejatinya kondisi darurat yang dihadapi KPK adalah kriminalisasi terhadap anggota pimpinan KPK sebelumnya, sehingga seharusnya yang menjadi prioritas adalah menghentikan serangan kriminalisasi, bukan menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus BG ke institusi lainnya. Selama ini kita melihat bahwa Kejaksaan sangat mandul ketika menghadapi korupsi di institusi Kepolisian, sehingga penanganan kasus BG bisa dipastikan akan terhenti ato menguap ditelan waktu.

Komjen Bahrodin Haiti, merespon pengalihan perkara BG ke Kejaksaan dengan mempertimbangkan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus2 yang melibatkan para pegawai KPK, setelah Pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung diteruskan ke Badan Reserse Kriminal Polri, karena kasus tersangka BG sudah dibatalkan oleh hakim Praperadilan.

Kasus2 yang sedang ditanganai kepolisian tersebut antara lain kriminalisasi AS dan BW, serta para penyidik KPK yaitu Novel Baswedan dan kasus pemilikan senjata api para penyidik KPK.

Jadi kasus2 tersebut dipertimbangkan untuk dihentikan penyelidikannya setelah kasus BG dilimpahkan ke Kejaksaan dan diteruskan ke Bareskrim Polri, dan menjadi fakta tidak terbantahkan telah terjadinya barter penghentian kasus korupsi antara KPK dan Polri yang sangat tidak elok. Dan ini menjadi bukti bahwa kasus rekening gendut di kepolisian tidak akan diproses karena tidak mungkin jeruk makan jeruk dan rakyat harus mengikhlaskan korupsi para penegak hukum dibebaskan dari kasus hukum dinegri yang konon anti korupsi ini.

Inna lillahi wa inna ilaihi rojiun.   Hidup koruptor penegak hukum!!!

Sumber :

Tempo1

Tempo2




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline