Lihat ke Halaman Asli

Jaringan Internet Terancam Mati Total

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14115295041262282071

Indar Darwanto, Mantan Dirut IM2, dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2.1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara dan harus membayar denda Rp. 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp. 1.358 milyar, dan Kejagung selaku eksekutor memaksa Indar masuk LP Sukamiskin dan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut.

Dampak dari dihukumnya Indar ini, membuat para penyelenggara ISP khawatir, karena apa yang dilakukan Indar sudah sesuai dengan peraturan dan telah dianggap benar oleh regulator telekomunikasi yaitu Kementrian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dan nyatanya Indar tetap dipenjara.

Semmy Pangerapan, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia/APJII (23/9/2104), menyatakan : “Kami akan mengirimkan surat ke Kementrian Kominfo untuk menanyakan status lisensi yang diberikan pemerintah kepada kami apakah masih berlaku atau tidak”, dan “kami juga akan kirim surat untuk minta fatwa ke MA, apakah izin yang dimiliki ISP ini bisa berdampak kesemua, karena hampir sebagian besar ISP menggunakan skema bisnis yang sama seperti IM2 dan Indosat”, imbuh Semmy.

Andi Budimansyah, Ketua Umum Pengelola Nama Domain Indonesia, mengatakan “Kalau jawaban MA fatwanya berlaku sama,maka 71 juta pengguna internet di Indonesia akan terancam tidak dapat akses internet karena akan mati total, sehingga target pemerintah untuk 110 juta pelanggan internet di 2015 juga mustahil tercapai.

“Kami semua taat hukum, tapi kami calon napi. Daripada kami semua masuk penjara, lebih kami matikan saja koneksi internetnya, kalau setelah dievaluasi ternyata hasil dari fatwa MA tetap sama dan berlaku untuk semua”, ujar Semmy yang didukung oleh semua kolega penyelenggara internet lainnya.

Sungguh aneh, kalau nggak boleh dibilang konyol, tampak nya semua pejabat telekomunikasi tidak faham hukum atau semua pejabat hukum tidak faham komunikasi, sehingga perlu duduk bersama antara Kemen Kominfo, Kejaksaan, Kehakiman dan MA untuk menemukan solusi kondusif untuk kepentingan bersama.

Jika sampai terjadi koneksi internet terputus total, maka industri yang berkaitan dengan transkasi keuangan dan internet yaitu : perbankan, bursa saham, online trading termasuk juga situs berita dan sosial media (kompasiana), kampus akan mengalami lumpuh total dan sangat berpengaruh kepada aktivitas masyarakat secara keseluruhan.

Kami sangat memaklumi kekhawatiran para penyelengara internet, dan sangat mengharapkan agar Kemen Kominfo dan MA segera menanggapi surat APJII dengan arif dan kondusif tanpa harus mengabaikan faktor hukum yang terkait.Semoga.

(Photo:Shutterstock.com)

http://www.ruangpojok.com/berita/peristiwa/200-isp-ancam-mogok-beroprasi-internet-indonesia-terancam-mati-total.html

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline