Gambar : Metrotvnews.com
Komjen Budi Gunawan (BG), menjelaskan bahwa rekening yang dimilikinya berasal dari bisnis keluarga dan sumber2 kekayaan yang diperolehnya selama ini,dan tidak berasal dari tindak pidana korupsi.
Dengan latar belakang Jenderal Polisi berbintang tiga, yang dipastikan sangat faham dengan masalah hukum yang terkait dengan korupsi, BG telah menyiapkan semua dokumentasi terkait yang akan menguatkan pernyataannya itu termasuk dokumen Perjanjian Pinjaman dengan Pacific Blue Internasional(PBI) dengan putranya, untuk urusan bisnis keluarga.
PBI adalah perusahaan berbasis di Selandia Baru, telah memberikan pinjaman US$ 5.9 juta secara tunai kepada Muhammad Herviano Widyatama (MHW), Putra Konjen Budi Gunawan, pada tahun 2005 saat MHW berusia 19 tahun. PBI terdaftar dengan nomor 967210 di Selandia baru, didirikan 29 Juni 1999 dan ditutup pada tanggal 25 Februari 2013.
Dari pernyataan BG yang diungkapkan saat Fit and Proper test calon Kapolri di Komisi III DPR, 14 Januari 2015, ada beberapa kejanggalan sebagai berikut.
1.Keabsahan seorang perwira tinggi aktif melakukan bisnis
Menurut azas kepatutan terkait dengan integritas dan etika, maka seorang polisi terlebih berbintang tiga yang masih aktif tidak diperkenankan untuk melakukan bisnis baik secara tidak langsung (mengatas namakan keluarga), apalagi langsung atas nama nya sendiri.
2.Kontrak Perjanjian Pinjaman
Kontrak ini mungkin secara legal keabsahannya tidak diragukan tetapi secara aktual dan kelayakan bisnis, dipertanyakan khususnya hal2 berikut ini “
-Status usaha Pacific Blue Internasional selaku pemberi pinjaman tidak jelas, dan apakah memberi pinjaman adalah bagian dari core business PBI, atau bisnis sampingan.
-Usia MHW, adalah sangat belia yaitu 19 tahun pada saat akad kredit dilakukan, tanpa pengalaman dan kompetensi untuk melakukan bisnis, bisa memperoleh pinjaman sebesar US$ 5.9 juta.
-Pinjaman dalam bentuk US Dollar, tapi dibayar dalam Rupiah dalam bentuk tunai.Hal ini tidak biasa dalam suatu perjanjian bisnis yang normal dan diragukan apakah tertulis didalam kontrak perjanjian tersebut.
-Konon, pinjaman ini didukung oleh suatu jaminan dari seorang pengusaha Indonesia berupa Promisory Notes.Dalam hal ini adanya Conflict of Interest yang melibatkan BG sulit untuk dihindarkan.
-Umumnya, dalam suatu perjanjian pinjaman, ada klausul yang merinci jadwal pembayaran pinjaman yang terdiri dari pokok dan bunga (konon 2% /tahun), apakah klausul ini ada dan bagaimana realisasinya sejak akad ditandatangani hingga saat ini.
Untuk dapat menjawab itu semua perlu dilakukan suatu Audit Forensik, agar diperoleh informasi dan bukti kuantitatif yang bisa dipergunakan di muka pengadilan, berupa investigasi terhadap tindak pidana kriminal untuk memberikan keterangan saksi akhli di pengadilan.
Sumber :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H