Lihat ke Halaman Asli

Komjen Buwas: BG Boleh Ber-KTP Ganda

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14246595231490303776

[caption id="attachment_398772" align="aligncenter" width="460" caption="foto: detik.com"][/caption]

Menurut penelusuran Tempo edisi 25 Januari 2015, Komjen Budi Gunawan (BG), menggunakan dua alamat untuk membuat sejumlah dokumen penting yaitu:

Pertama

Jalan Duren Tiga Selatan VII nomor 17A RT 10/RW02, Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jaksel, menggunakan nama “Gunawan”, digunakan untuk membuka rekening di BCA dan BNI cabang Warung Buncit, Jakarta Selatan pada tanggal 5 September 2008 dengan foto yang tercantum dalam KTP adalah Budi Gunawan.

Tanpa mencantumkan pekerjaannya “Gunawan” menyetor masing-masing Rp 5 miliar ke dalam dua rekening baru tersebut, asal dari dari Budi Gunawan, yang sedang menjabat sebagai Kapolda Jambi dengan pangkat Brigadir Jenderal.

Kedua

Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05/RW02. Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Jaksel, menggunakan nama “Budi Gunawan”, yang digunakan dalam lampiran Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dokumen resmi Negara tanggal 19 Agustus 2008, dan dengan mencantumkan juga alamat kantor Jalan Jendral Sudirman no 45, Kota Jambi. Foto yang digunakan adalah Budi Gunawan.

Kabareskrim Polri, Komjen Budi Waseso (Buwas), tak mempersoalkan dua KTP Budi Gunawan tersebut yang mencantumkan alamat berbeda, karena kedua alamat tersebut memang ada dan biasanya polisi dalam menjalankan tugas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kerapkali menggunakan identitas palsu. Hal ini sangat berbeda dengan dugaan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada ketua KPK Abraham Samad (AS), yang mengubah identitas seorang Feriyani Lim hingga bisa ke luar negeri. Alasan inilah yang telah menyeret AS menjadi tersangka oleh Polri.

Menurut Undang-Undang No. 23/2006 BAB XII, Ketentuan Pidana Pasal 93 sbb:

“Setiap penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat/atau dokumen kepada instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah.”

Berdasarkan Ketentuan UU No 23/2006, tersebut sangat jelas sangsi untuk seorang pemalsu KTP, dan anehnya Buwas selaku Kabareskrim tidak memahaminya. Hal ini masih bisa dibilang lumrah dan sangat manusiawi, meskipun sangat sesat hukum,  mengingat hubungan emosi antara Buwas dan BG, di mana BG pernah menjadi atasan langsung Buwas, malahan lebih-lebih lagi konon mereka akan berbesanan.

Jadi dengan asumsi pendapat Buwas ini benar, maka semua polisi boleh dan dibebaskan memiliki KTP lebih dari satu tanpa khawatir untuk dikenakan sanksi apa pun dengan alasan sedang mengemban tugas Negara….  Hidup Polri!!!  Hidup Buwas!!


1424687673418453059


Gambar :FB/KutPurwahonoWardiman

Sumber :

Tempo

UU No23/2006




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline