Penyebaran Covid-19 atau yang populer disebut virus corona pertama kali muncul di Wuhan, China. Dampak dari penyebaran virus tersebut saat ini masih dirasakan bangsa Indonesia. Di tengah situasi yang semakin sulit dan pergerakan virus yang kian masif, maka dibutuhkan suatu penanganan yang komprehensif baik dari pemerintah, anggota parlemen, swasta, tokoh agama maupun masyarakat luas. Hal ini guna untuk menekan angka positif pasien Covid -19.
Bagi negara dan pemerintah, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan suatu kewajiban sebagaimana yang diamanatkan oleh kontistusi UUD 1945 dalam pembukaannya. Pemerintah mengambil langkah untuk menerapkan PSBB khususnya di DKI Jakarta yang pertama kali diterapkan pada tanggal 10 April sampai 23 April 2020 yang terus diperpanjang.
PSBB tersebut sudah dua kali diperpanjang hingga sampai 4 Juni. Selama penerapan kebijakan ini, seluruh transportasi publik yakni KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta dibatasi jumlah penumpangnya hingga sekitar 50 persen, serta dibuka hanya pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Ojek daring dilarang mengangkut penumpang, sedangkan kegiatan sekolah, kampus, dan kantor dilakukan dari rumah. Mulai 5 Juni 2020 Anies mulai memberlakukan PSBB transisi di Jakarta. Namun, efektifkah hal tersebut untuk menekan angka positif Covid-19 di Jakarta?
Angka kasus positif Covid-19 memang sempat menurun semenjak PSBB diberlakukan. Namun, saat PSBB transisi dilakukan angka positif Covid-19 kembali melonjak naik. Menurut data yang tercatat di https://covid19.go.id/ kasus positif Covid-19 di Jakarta pada hari Selasa, 15 Desember 2020 terdapat 155.122 orang. Hingga data terbaru hari Rabu, 16 Desember 2020 kasus positif 156.343 orang. Terdapat penambahan kasus positif Covid-19 sekitar 1.221 orang.
Peran serta aktif masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk melakukan pembatasan diri terkait penyebaran virus corona. Kepatuhan masyarakat menjadi upaya serius untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Usaha untuk mematuhi segala himbauan pemerintah menjadi suatu kewajiban hukum bagi masyarakat sekaligus membuktikan perannya terhadap negara untuk menuju masyarakat yang sehat dan sejahtera. Segala usaha pencegahan patut dilakukan secara bersama-sama serta tak lupa doa kepada Yang Maha Kuasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H