Lihat ke Halaman Asli

Korupsi Diknas: 96 Miliar Tanpa Tender dan Kontrak?

Diperbarui: 26 Juni 2015   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

KPK memperkirakan 35% dari total belanja pembangunan pada APBN 2010 sebesar Rp 176,5 triliun berpotensi dikorupsi. Proyeksi ini lahir dari 50 perkara yang ditangani KPK selama ini, rata-rata 35% dari anggaran berpotensi disimpangkan dengan kerugian yang terjadi sebesar 689,19 miliar dari total nilai proyek perkara itu sebesar Rp 1,9 triliun. (Kompas, 3 Dec 2009, hal 4)

Bagaimana dengan di Depdiknas dengan anggaran sampai 62 triliun pada 2009 dan 52 triliun pada 2010? Seberapa besar penyimpangannya? Apakah sampai 35% juga?

Sumber internal dari aparatur pengawasan resmi menemukan bahwa terdapat 96 miliar pengadaan jasa sewa yang dilakukan Depdiknas ternyata tanpa tender dan bahkan tanpa kontrak! Proyeksi KPK untuk perkara pengadaan dengan tender saja potensi penyimpangannya sampai 35%. Bayangkan bila 96 miliar dilakukan tanpa tender dan tanpa kontrak.

Sebagai gambaran detil, pelaksana proyek ini adalah Telkom untuk jasa pengadaan jasa sewa bandwidth pada tahun 2007-2008. Pengampu pekerjaan adalah Pustekkom Depdiknas RI yang memang mengelola anggaran sampai 500 miliar per tahun dengan separohnya digunakan untuk sewa Jardiknas.

Kalau 96 miliar aja gampang dikelola tanpa kontrak dan tender, lah bagaimana dengan pekerjaan lain? Bahkan termasuk yang pakai tender? Jangan-jangan semua hal bisa diatur di sana?

[kami mengajak semua pihak untuk lebih serius mengawasi duit kita sendiri. di Depdiknas atau di manapun. Jangan meleng. Waspadalah]




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline