Lihat ke Halaman Asli

Peranan Signifikan Pemuda Indonesia dalam Upaya Pelestarian Hutan

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Ada satu hal yang menjadi momok menakutkan bagi generasi mendatang, yakni hilangnya hutan sebagai sumber pokok kelestarian lingkungan. Ketakutan ini lahir karena melihat apa yang terjadi di lapangan. Ketakutan ini bukanlah hal yang berlebihan ketika melihat fakta yang terjadi saat ini di Indonesia. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa luas area hutan Indonesia dari hari ke hari kian menipis, beralih fungsi menjadi lahan industri kelapa sawit dan kegiatan dengan motif ekonomi lainnya.

Miris memang. Mengingat dulu, Indonesia bersama dengan Brazil dikenal sebagai paru-paru dunia. Indonesia berkontribusi terhadap penyediaan kapasitas oksigen dunia, melalui hutan lebatnya. Kini, semua tahu, bagaimana keadaan hutan Indonesia. Kita tak lagi melihat lebatnya hutan Indonesia. Kita juga cukup sulit menemukan hutan yang benar-benar ‘hutan’.

Kawasan industri kelapa sawit telah mendominasi kawasan hutan Indonesia. Hampir setiap daerah di seluruh Indonesia menjadikan kelapa sawit sebagai komoditas utama dalam perkebunan. Sayangnya, hal tersebut tidak dilandasai dengan perilaku sadar akan lingkungan. Dengan dan atau tanpa izin pemerintah, pengusaha kelapa sawit mengalihfungsikan lahan hutan Indonesia.

Penampakan hutan Indonesia yang gundul sempat menjadi headline di beberapa media pemberitaan. Namun, headline hanya sekedar headline, beritanya lalu tenggelam tergantikan dengan berita lain. Namun, akhir-akhir ini masalah tentang hutan kembali menarik perhatian dan menjadi sorotan ketika banjir dan longsor hebat terjadi di beberapa daerah.

Hutan memang memiliki banyak manfaat bagi kehidupan. Semua orang seharusnya mengetahui bahwa hutan memberikan cadangan oksigen yang besar untuk manusia bernafas. Hutan menjadi penyerap air yang akan bermanfat untuk mencegah banjir dan longsor. Hutan merupakan tempat hidup flora dan fauna Indonesia. Dan hutan adalah asset penting bagi sebuah negara, yang harusnya dilestarikan.

Peranan Pemuda

Menurut pasal 17 Undang-undang Nomor 40 tahun 2009, pemuda Indonesia mempunyai tiga peran yang harus diwujudkan. Pertama, pemuda Indonesia berperan sebagai kekuatan moral yang diwujudkan dengan cara menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan,memperkuat iman dan takwa serta ketahanan mental-spiritual, dan/atau meningkatkan kesadaran hukum. Kedua pemuda Indonesia mempunyai peran sebagai kontrol sosial dan diwujudkan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara, membangkitkan sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum, meningkatkan partisipasi dalam perumusan kebijakan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas publik, dan/atau memberikan kemudahan akses informasi. Ketiga, pemuda Indonesia memliki peran sebagai agen perubahan yang diwujudkan dengan pendidikan politik dan demokratisasi, sumberdaya ekonomi, kepedulian terhadap masyarakat, ilmu pengetahuan dan teknologi,olahraga, seni, dan budaya, kepedulian terhadap lingkungan hidup, pendidikan kewirausahaan; dan/atau kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.[1]

Berperan sebagai agen perubahan merupakan hal yang sangat melekat dengan pemuda. Sebagai generasi penentu masa depan, pemuda diamanahkan dengan tanggung jawab atas nasib bangsa ini ke depan. Pemuda, menjadi pengharapan sebuah bangsa. Pun dalam masalah gundulnya hutan Indonesia. Pemuda seharusnya bisa mengambil peranan. Misalnya, dalam hal moratorium hutan. Pemuda dapat melakukan advokasi kepada pemerintah dan atau lembaga-lembaga terkait. Pemuda dapat menyumbangkan pikiran terkait masalah tersebut, pemuda harus bisa memperjuangkan isu-isu akar rumput yang tidak tersentuh oleh kelompok elit.

Pada dasarnya Undang-Undang telah mengamanatkan kepada negara bahwasanya segala kekayaan alam yang ada di bumi pertiwi dikuasai oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi:

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu, hutan sebagai salah satu sumber kekayaan alam negara sudah selayaknya terus dijaga kelestariannya. Menjaga hutan berarti menjaga harta berharga suatu negara. Membabat habis hutan berati mempersiapkan dunia yang buruk bagi generasi mendatang.

[1] Lihat Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan, Bab V tentang Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline